Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 


Dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta bertujuan: meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi Pendidikan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia, dan meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta dedikasi kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional. Sedangkan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan pencabutan izin Perguruan Tinggi Swasta atau pencabutan izin Program Studi bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian akhir memperoleh layanan Pendidikan Tinggi yang tidak bermutu.


Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, Apabila Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang ditetapkan dalam izin pendirian tidak memenuhi lagi komposisi jumlah dan jenis Program Studi untuk bentuk Perguruan Tinggi Negeri atau PTS, Perguruan Tinggi Negeri atau Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta tersebut harus memenuhi kembali jumlah dan jenis Program Studi untuk bentuk Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta sesuai dengan jumlah dan jenis Program Studi. Pemenuhan kembali jumlah dan jenis Program Studi dilakukan paling usang 3 (tiga) tahun. Apabila jangka waktu telah dilampaui, tetapi jumlah dan jenis Program Studi belum sanggup dipenuhi, maka Perguruan Tinggi Negeri atau Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta mengajukan permohonan perubahan bentuk Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta menjadi bentuk Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta tersebut. Apabila permohonan perubahan bentuk Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta telah diajukan, tetapi keputusan perubahan bentuk Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta menjadi bentuk Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta tersebut belum diterbitkan oleh Menteri, keputusan perihal bentuk Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta semula tetap berlaku hingga dengan keputusan perubahan bentuk Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta ditetapkan. Apabila Perguruan Tinggi Negeri atau Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta tidak mengajukan permohonan perubahan bentuk Perguruan Tinggi Negeri atau PTS, Menteri:
a. memutuskan perubahan Perguruan Tinggi Negeri yang berbentuk sekolah tinggi, politeknik, atau perguruan menjadi bentuk Perguruan Tinggi Negeri yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir Perguruan Tinggi Negeri tersebut;
b. mengusulkan kepada Presiden perubahan Perguruan Tinggi Negeri yang berbentuk universitas dan institut menjadi bentuk Perguruan Tinggi Negeri yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir Perguruan Tinggi Negeri tersebut; atau
c. memutuskan perubahan Perguruan Tinggi Swasta yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau perguruan menjadi bentuk Perguruan Tinggi Swasta yang paling sesuai dengan kondisi mutakhir Perguruan Tinggi Swasta tersebut.

Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ---DISINI---

Demikian info perihal Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Related : Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close