Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020


Pemerintah telah menerbitkan ketentuan wacana pendidikan Program Dokter Layanan Primer (DLP) dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020. Adapun yang dimaksud Program Dokter Layanan Primer (DLP) yaitu kelanjutan dari jadwal profesi dokter dan jadwal internsip yang setara dengan dokter spesialis. Program DLP sebagaimana bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran. Program DLP setara dengan jadwal dokter seorang andal dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan. Program DLP diselenggarakan melalui jadwal studi kedokteran layanan primer. Lulusan jadwal DLP setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.


Terkait penyelenggara Program Dokter Layanan Primer (DLP), berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang mempunyai jadwal studi kedokteran dengan peringkat terakreditasi A atau unggul. Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan jadwal DLP berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Koordinasi dilaksanakan dalam bentuk penjaminan mutu uji kompetensi. Fakultas Kedokteran sanggup bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang mempunyai jadwal studi kedokteran dengan kategori legalisasi setingkat lebih rendah dalam menjalankan jadwal DLP untuk mempercepat terpenuhinya kebutuhan DLP.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 bahwa Program DLP dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Program DLP sanggup diselenggarakan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mahasiswa jadwal DLP berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban mencar ilmu yang ditetapkan dan mempunyai capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran. Capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan kedokteran tercantum dalam standar pendidikan dan standar kompetensi. Standar pendidikan dan standar kompetensi disusun oleh kolegium bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kementerian, Organisasi Profesi, kolegium terkait, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Standar merupakan standar pendidikan dan standar kompetensi DLP yang mengacu pada standar pendidikan profesi dokter seorang andal kedokteran keluarga layanan primer yang disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Selain itu, Mahasiswa jadwal DLP berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 harus mengikuti uji kompetensi DLP yang bersifat nasional untuk memberi pengakuan pencapaian kompetensi DLP. Uji kompetensi dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran Indonesia dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi. Mahasiswa jadwal DLP yang lulus uji kompetensi berhak memperoleh: akta profesi dan gelar DLP dari perguruan tinggi tinggi; da akta kompetensi dari Organisasi Profesi. Sertifikat profesi DLP merupakan dokumen pengakuan untuk melaksanakan praktik profesi yang diperoleh lulusan jadwal DLP yang berlaku seumur hidup.

Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer ----DISINI---

Demikian share informasi terkait  Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Related : Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close