Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 |
Pemerintah kembali merevisi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas: Standar Nasional Pendidikan; Standar Penelitian; dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Standar Nasional Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi.
Ditetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 bertujuan untuk: menjamin tercapainya tujuan Pendidikan Tinggi yang berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan; menjamin biar Pembelajaran pada Program Studi, penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan mendorong biar Perguruan Tinggi di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia mencapai mutu Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi menjadi contoh wajib dalam pengelolan Perguruan Tinggi. Hal ini dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib dipenuhi oleh setiap Perguruan Tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dijadikan dasar untuk pinjaman izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi; dijadikan dasar penyelenggaraan Pembelajaran menurut Kurikulum pada Program Studi; dijadikan dasar penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; dan dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.
Selain ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global oleh tubuh yang ditugaskan untuk menyusun dan menyebarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi ------disini----
Demikian share gosip terkait Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020"