Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 |
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, yang dimaksud Analisis Jabatan ialah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi warta jabatan. Sedangkan Analisis Beban Kerja ialah teknik administrasi yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh warta mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi menurut volume kerja.
Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja, menyatakan bahwa Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagai prasyarat untuk menyusun peta jabatan, uraian jabatan, serta jumlah kebutuhan ASN. Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja berPetunjuk Teknis (Juknis) pada Lampiran Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 ini.
Pasal 3 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di instansi pemerintah sentra dilaksanakan oleh unit organisasi JPT Pratama yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja. Sedangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan pemerintah provinsi dilaksanakan oleh unit organisasi JPT Pratama yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja. Analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh unit organisasi direktur yang secara fungsional membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Untuk kelancaran pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada masing-masing Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Tugas Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja ialah mengumpulkan data, menyusun warta jabatan, memverifikasi data, serta mengumpulkan beban kerja dalam jangka waktu satu tahun.
Adapun Persyaratan untuk sanggup diangkat menjadi anggota Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja menurut Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 ialah sebagai berikut.
a. PNS dan/atau PPPK yang telah mengikuti training dan/atau bimbingan teknis analisis jabatan serta analisis beban kerja dan/atau;
b. syarat objektif lain yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang, termasuk pengalaman dan kemampuan lain yang dibutuhkan dalam pelaksanan kiprah tim.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja, ----(DISINI)
Demikian warta wacana Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Analisis
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 1 Tahun 2020 Perihal Petnjuk Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja"