Kepmendikbud 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Di Lingkungan Kedikbud

Kepmendikbud 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2019 oleh Mendikbud bapak Nadiem Anwar Makarim dan mulai berlaku pada tanggal saat ditetapkan. Salinan Keputusan Mentri ini sesuai dengan aslinya dengan NIP 196210221988032001 di pahami oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibu Dian Wahyuni.


Baca Juga: Kepmendikbud 455/M/2019 Tentang uraian jabatan Kemdikbud

Salinan Kepmendikbud Nomor 497/M/2019


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 497/M/2019
TENTANG
PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka mengembangkan keselamatan dokumen dan mempercepat proses layanan kepegawaian, perlu ditangani metode penandatanganan elektronik untuk naskah dinas elektronik di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu menentukan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informatika dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informatika dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Sistem Transasksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
  4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2015 mengenai Tata Naskah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 299);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN.

KESATU : Menetapkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam naskah dinas elektronik di bidang kepegawaian oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KEDUA : Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU terdiri atas:
  1. Menteri;
  2. Sekretaris Jenderal; dan
  3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
KETIGA : Seluruh ongkos yang muncul selaku jawaban dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan budget Biro Sumber Daya Manusia.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Baca Juga: Kepmendikbud 394/M/2019

Detail Peraturan Kepmendikbud


No497/M
Tahun2019
JudulPenggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis PeraturanKeputusan Menteri
Kategori PeraturanAdministrasi
Tanggal Ditetapkan12-12-2019
Keterangan Status-
File Pdf Kepmendikbud 497/M/2019Unduh (57 KB)

Related : Kepmendikbud 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Di Lingkungan Kedikbud

0 Komentar untuk "Kepmendikbud 497/M/2019 Tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Di Lingkungan Kedikbud"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close