Kepmendikbud 394/M/2019 Wacana Standar Dan Perangkat Pengukuhan Sdlb, Smplb, Dan Smalb

Kepmendikbud 497/M/2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD Luar Biasa, SMP Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 oleh Mendikbud bapak Muhadjir Effendy dan mulai berlaku pada tanggal saat ditetapkan. Salinan Keputusan Mentri ini sesuai dengan aslinya dengan NIP 196210221988032001 di pahami oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibu Dian Wahyuni.


Baca Juga: Kepmendikbud 497/M/2019

Salinan Kepmendikbud Nomor 394/M/2019


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 394/P/2019
TENTANG
KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI
SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR
BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk mengerjakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 mengenai Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu menentukan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD Luar Biasa, SMP Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana sudah diubah berulang kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengenai Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 mengenai Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI
SEKOLAH DASAR LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH
ATAS LUAR BIASA.

KESATU : Menetapkan standar dan perangkat legalisasi sebagaimana tercantum dalam:
  1. Lampiran I mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD Luar Biasa;
  2. Lampiran II mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP Luar Biasa; dan
  3. Lampiran III mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksudpada Diktum KESATU ialah instrumen yang digunakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk mengerjakan analisa kelayakan legalisasi pada sekolah/madrasah.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MUHADJIR EFFENDY
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Baca Juga: Kepmendikbud 386/P/2019

Detail Peraturan Kepmendikbud


No394/M
Tahun2019
JudulKriteria dan Perangkat Akreditasi SD Luar Biasa, SMP Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
Jenis PeraturanKeputusan Menteri
Kategori PeraturanPengelolaan Satuan Pendidikan
Tanggal Ditetapkan18-10-2019
Keterangan Status-
File Pdf Kepmendikbud 394/M/2019Unduh (4.290 KB)

Related : Kepmendikbud 394/M/2019 Wacana Standar Dan Perangkat Pengukuhan Sdlb, Smplb, Dan Smalb

0 Komentar untuk "Kepmendikbud 394/M/2019 Wacana Standar Dan Perangkat Pengukuhan Sdlb, Smplb, Dan Smalb"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close