Kepmendikbud 386/P/2019 Tentang Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan Generik Ketatausahaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2019 oleh Mendikbud bapak Muhadjir Effendy dan mulai berlaku pada tanggal dikala ditetapkan. Salinan Keputusan Mentri ini sesuai dengan aslinya dengan NIP 196210221988032001 di pahami oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibu Dian Wahyuni.
Baca Juga: Kepmendikbud 394/M/2019
Baca Juga: Kepmendikbud 394/M/2019
Salinan Kepmendikbud Nomor 386/P/2019
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 386 / P / 2019
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
GENERIK KETATAUSAHAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 386 / P / 2019
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
GENERIK KETATAUSAHAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk merealisasikan penyelenggaraan acara pemerintahan yang optimal, menjamin kelangsungan dan tranparansi solusi sebuah jenis kegiatan, serta pengendalian aktivitas di unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dikehendaki Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan;
- bahwa untuk menyeragamkan Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan yang bersifat biasa dan selaku pola bagi unit organisasi dalam pelaksanaan acara pemerintahan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu disusun Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan Generik Ketatausahaan;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan aksara b, perlu menentukan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan Generik Ketatausahaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ihwal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 ihwal Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 ihwal Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 649);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN GENERIK KETATAUSAHAAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN.
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN GENERIK KETATAUSAHAAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN.
KESATU : Menetapkan Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan Generik Ketatausahaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berikutnya disebut POS AP Generik Ketatausahaan yang terdiri atas:
- POS Bidang Perencanaan;
- POS Bidang Keuangan;
- POS Bidang Kepegawaian;
- POS Bidang Ketatalaksanaan;
- POS Bidang Kerumahtanggaan; dan
- POS Bidang Barang Milik Negara,
KEDUA : Memerintahkan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyesuaikan proses penyelenggaraan tata kelola pemerintah di unit kerja masingmasing dengan POS AP Generik Ketatausahaan sesuai dengan Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2019 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. MUHADJIR EFFENDY | |
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TTD. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001 |
Detail Peraturan Kepmendikbud
No | 386/P |
Tahun | 2019 |
Judul | Prosedur Operasional Standar Administrasi Pemerintahan Generik Ketatausahaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Jenis Peraturan | Keputusan Menteri |
Kategori Peraturan | Organisasi |
Tanggal Ditetapkan | 14-10-2019 |
Keterangan Status | - |
File Pdf Kepmendikbud 394/M/2019 | Unduh (6.840 KB) |
0 Komentar untuk "Kepmendikbud 386/P/2019 Wacana Pos Tata Kelola Pemerintahan Generik Ketatausahaan Di Lingkungan Kemdikbud"