Kepmendikbud 455/M/2019 Mengenai Uraian Jabatan Kemdikbud

Kepmendikbud 455/m/2019 Tentang uraian jabatan kementrian pendidikan dan kebudayaan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2019 oleh Mendikbud bapak Nadiem Anwar Makarim dan mulai berlaku pada tanggal dikala ditetapkan. Salinan Keputusan Mentri ini sesuai dengan aslinya dengan NIP 196210221988032001 di pahami oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibu Dian Wahyuni.


Baca Juga: Kepmendikbud 497/m/2019

Salinan Kepmendikbud Nomor 455/m/2019


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 455/M/2019
TENTANG
URAIAN JABATAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan tentang Nomenklatur Jabatan sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 wacana Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menyusun Uraian Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a perlu menentukan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Uraian Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 wacana Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 wacana Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 417);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG URAIAN JABATAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN.

KESATU : Menetapkan Uraian Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Detail Peraturan Kepmendikbud


No455/M
Tahun2019
JudulUraian Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis PeraturanKeputusan Menteri
Kategori PeraturanOrganisasi
Tanggal Ditetapkan27-11-2019
Keterangan Status-
File Pdf Kepmendikbud 455/m/2019Unduh (8.827 KB Compressed)

Related : Kepmendikbud 455/M/2019 Mengenai Uraian Jabatan Kemdikbud

0 Komentar untuk "Kepmendikbud 455/M/2019 Mengenai Uraian Jabatan Kemdikbud"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close