Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 |
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 wacana Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha non perseorangan. Perizinan Berusaha, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” suara Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 wacana Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Lembaga OSS berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 201 ini, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang warta dan transaksi elektronik.
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud disertai dengan Tanda Tangan Elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan aturan serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan sanggup dicetak (print out).
Pelaksanaan Perizinan Berusaha berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 wacana Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Pelaku Usaha melaksanakan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS.
Dalam hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan registrasi dilakukan dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); nomor akreditasi sertifikat pendirian atau nomor registrasi PT, yayasan/badan perjuangan yang didirikan oleh yayasan, koperasi, komplotan komenditer, komplotan firma, komplotan perdata; dasar aturan pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, tubuh aturan lainnya yang dimiliki oleh negara, forum penyiaran publik, atau tubuh layanan umum.
Selanjutnya, sehabis mendapat saluran dalam laman OSS mengisi data yang ditentukan. “Dalam hal Pelaku Usaha yang melaksanakan Pendaftaran sebagaimana dimaksud belum mempunyai NPWP. OSS memproses pinjaman NPWP,” suara Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 ini.
Selanjutnya, Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sehabis Pelaku Usaha melaksanakan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapat NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 wacana Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, NIB merupakan identitas berusaha dan dipakai oleh Pelaku Usaha untuk mendapat Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
“NIB sebagaimana dimaksud berlaku juga sebagai: a. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan; b. API (Angka Pengenal Impor) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan c. Hak saluran kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,” suara Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020, Pelaku Usaha yang telah mendapat NIB sekaligus terdaftar sebagai penerima jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020, Pelaku Usaha mengajukan akreditasi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), dengan mengisi data pada laman OSS. Selanjutnya sistem OSS memproses akreditasi RPTKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan akreditasi RPTKA itu merupakan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 ini, Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat NIB, dan Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitken kepada: a. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalkan perjuangan dan/atau kegiatan; dan b. Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan perjuangan dan/atau acara dan telah mempunyai atau menguasai prasarana sebagaimana dimaksud.
“Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan perjuangan dan/atau acara tapi belum mempunyai atau menguasai prasarana sehabis Lembaga OSS menerbitkan: a. Izin Lokasi; b. Izin Lokasi Perairan; c. Izin Lingkungan; dan/atau d. IMB.
Pelaku Usaha yang telah mendapat Izin Usaha sebagaimana dimaksud, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 ini, sanggup melaksanakan kegiatan: a. pengadaan tanah; b. perubahan luas lahan; c. pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; d. pengadaan peralatan atau sarana; e. pengadaan sumber daya manusia; f. penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; g. pelayanan uji coba produksi; dan/atau h. pelaksanaan produksi.
Sementara Pelaku Usaha yang telah mendapat Izin Usaha namun belum menyelesaikan: a. Amdal; dan/atau b. rencana teknis bangunan gedung, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 ini, belum sanggup melaksanakan acara pembangunan bangunan gedung.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 P ini disebutkan, Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk memenuhi: a. standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau b. registrasi barang/jasa sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usah melalui sistem OSS.
“Lembaga OSS membatalkan Izin Usaha yang sudah diterbitkan dalam hal Pelaku Usaha tidak menuntaskan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional,” suara Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif sehabis Pelaku Usaha menuntaskan Komitmen dan melaksanakan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan Komitmen yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 meliputi Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan/atau Izin Mendirikan Bangunan.
Lembaga OSS
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 wacana Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Lembaga OSS berwenang untuk: a. menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS; c. menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS; d. Mengelola dan menyebarkan sistem OSS; dan e. Bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.
“Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota, difasilitasi oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian,” suara Pasal 94 ayat (2,3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020.
Dalam ketentuan peralihan disebutkan, Perizinan Berusaha yang telah diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum berlakunya PP ini, diproses melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan PP ini.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 107 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Juni 2020.
Selengkapnya silahkan download Salinan dan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 wacana Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ----DISINI
Demikian info wacana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 wacana Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, supaya bermanfaat.
0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 24 Tahun 2020 Wacana Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik"