UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 7 TAHUN 2020 |
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang dimaksud Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu sarana kedaulatan rakyat untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas Pemilu dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa Pemilu dilaksanakan menurut asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Pelaksanaan pemungutan bunyi diatur dalam Pasal 347 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang menyatakan bahwa 1) Pemungutan bunyi Pemilu diselenggarakan secara serentak. 2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan bunyi Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan bunyi di TPS ditetapkan menurut Pasal 348 UU Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang antara lain menyatakan bahwa
1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan bunyi di TPS meliputi:
a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;
b. pemilik kartu tanda penduduk etektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan
c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan
d. penduduk yang telah mempunyai hak pilih. .
2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a dan hunrf b sanggup memakai haknya untuk menentukan di TPS lain/TPSLN dengan memperlihatkan surat pemberiahuan dari PPS untuk memperlihatkan bunyi di TPS lain/TPSLN.
3) Pemilih dengan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup memakai haknya untuk menentukan di TPS/TPSLN lain.
4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup memakai haknya untuk memilih:
a. calon anggota dewan perwakilan rakyat apabila pindah menentukan ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di kawasan pemilihannya;
b. calon anggota DPD apabila pindah menentukan ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
c. Pasangan Calon apabila pindah menentukan ke provinsi lain atau pindah menentukan ke suatu negara;
d. calon anggota DPRD Provinsi pindah menentukan ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di kawasan pemilihannya; dan
e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah menentukan ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di kawasan pemilihannya.
5. Calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melapor ke KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan memilih.
6. KPU Kabupaten/Kota tempat asal calon Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menghapus nama yang bersangkutan dalam DPT asalnya.
7. Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
8) Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c, sanggup menentukan di TPS memakai kartu tanda penduduk elektronik.
9) Penduduk yang telah mempunyai hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d sanggup menentukan di TPS/TPSLN dengan memakai kartu tanda penduduk elektronik.
Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ------ DISINI
Demikian gosip wacana Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu),semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Undang-Undang (Uu) Nomor 7 Tahun 2020 Wacana Pemilihan Umum (Pemilu)"