Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 |
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan tempat yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
2. Pedoman Penyusunan APBD yaitu pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
3. Pemda yaitu Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
Pasal 2 Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, menyatakan bahwa 1) Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 meliputi: a) sinkronisasi kebijakan Pemda dengan kebijakan pemerintah; b) prinsip penyusunan APBD; c) kebijakan penyusunan APBD; d) teknis penyusunan APBD; dan e) hal khusus lainnya. 2) Uraian Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 ----DISINI
0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 Perihal Ajaran Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tempat Tahun Anggaran 2019"