Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan |
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, dilatarbelakangi oleh: a) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar dapat hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga bisa membangun masyarakat, bangsa, dan Negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan anak yang dilaksanakan oleh bidan secara bertanggung jawab, akuntabel. bermutu, aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada hambatan profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan; c) bahwa pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun ratifikasi terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur secara komprehensif sebagaimana profesi kesehatan lain, sehingga belum menawarkan pelindungan dan kepastian aturan bagi bidan dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Isi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan antara lain mengatur perihal mengenai pendidikan Kebidanan, Registrasi dan izin praktik, Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, Bidan Warga Negara Asing, Praktik Kebidanan, hak dan kewajiban, Organisasi Profesi Bidan, pendayagunaan Bidan, serta pelatihan dan pengawasan.
Jadi adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan sebagai upaya pengaturan regulasi Kebidanan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu Bidan, mutu pendidikan dan Pelayanan Kebidanan, memberikan pelindungan dan kepastian aturan kepada Bidan dan Klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, karena Profesi Bidan di Indonesia masih dihadapkan oleh aneka macam macam hambatan ibarat persebaran Bidan yang belum merata dan menjangkau seluruh wilayah terpencil di Indonesia, serta pendidikan Kebidanan yang hingga ketika ini sebagian besar masih pada jenis pendidikan vokasi yang mengakibatkan pengembangan profesi Bidan berjalan sangat lambat. Dalam hal praktik Kebidanan, masih terdapat ketidaksesuaian antara kewenangan dan kompetensi yang dimiliki oleh Bidan. Selain itu, Bidan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan perlu dipersiapkan kemampuannya untuk mengatasi perkembangan permasalahan kesehatan dalam masyarakat.
Bidan dalam melakukan pelayanan kesehatan berperan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan, pengelola Pelayanan Kebidanan, penyuluh dan konselor bagi Klien, pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik, pelopor tugas serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan, sertapeneliti. Pelayanan Kebidanan yang diberikan oleh Bidan didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu Kebidanan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Klien.
Perlunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, juga alasannya ketentuan mengenai profesi Bidan masih tersebar dalam aneka macam peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan aturan dari profesi Bidan maupun masyarakat. Hal ini mengakibatkan belum adanya kepastian aturan bagi Bidan dalam menjalankan praktik profesinya, sehingga belum menawarkan pemerataan pelayanan, pelindungan, dan kepastian aturan bagi Bidan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan dan masyarakat sebagai akseptor Pelayanan Kebidanan.
UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan |
Pengaturan Kebidanan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu Bidan, mutu pendidikan dan Pelayanan Kebidanan, memberikan pelindungan dan kepastian aturan kepada Bidan dan Klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan ini mengatur mengenai pendidikan Kebidanan, Registrasi dan izin praktik, Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, Bidan Warga Negara Asing, Praktik Kebidanan, hak dan kewajiban, Organisasi Profesi Bidan, pendayagunaan Bidan, serta pelatihan dan pengawasan.
Isi lengkap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, Silahkan baca download dan baca melalui Link download di bawah ini. Link download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (pdf) -----DISINI-----
Demikian gosip perihal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Semoga para bidan menjadi lebih professional, kesehatan masyarakat Indonesia lebih terjamin. Hidup Bidan Indonesia.
0 Komentar untuk "Undang-Undang (Uu) Nomor 4 Tahun 2019 Perihal Kebidanan"