Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2020 |
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, ada 3 (tiga) jenis kepala madrasah yakni: 1) Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah; 2) Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan 3) Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Apa kiprah dan fungsi kepala madrasah (kamad) ? Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, Tugas kepala madrasah (kamad) baik RA, MI, MTS maupun MA ialah 1) melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan; 2) melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru Madrasah.
Adapun Fungsi kepala Madrasah (RA, MI, MTS maupun MA ) menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, adalah Fungsi kepala Madrasah ialah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi,dan evaluasi.
Lalu apa saja Tanggung Jawab Kepala Madrasah RA, MI, MTS maupun MA ), sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah, Tanggung Jawab Kepala Madrasah ialah sebagai berikut:
a. menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
b. menyusun planning kerja tahunan;
c. membuatkan kurikulum;
d. menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
e. menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain;dan
f. membuatkan nilai kewirausahaan; dan
g. melaksanakan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah.
Link download Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah -----disini-----
Demikian gosip wacana Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Kepala Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 58 Tahun 2020 Ihwal Kepala Madrasah"