PENGERTIAN FUNGSI PEMERINTAHAN


Apa yang dimaksud Fungsi  Pemerintahan 
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Fungsi  Pemerintahan  adalah  fungsi  dalam melaksanakan Administrasi  Pemerintahan  yang meliputi  fungsi  pengaturan,  pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.  




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN FUNGSI PEMERINTAHAN

0 Komentar untuk "PENGERTIAN FUNGSI PEMERINTAHAN "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close