Apa yang dimaksud Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN "