PENGERTIAN BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN


Apa yang dimaksud Badan dan/atau  Pejabat  Pemerintahan 
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau  Pejabat  Pemerintahan  adalah unsur  yang  melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik  di  lingkungan  pemerintah  maupun penyelenggara negara lainnya.




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN

0 Komentar untuk "PENGERTIAN BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close