PENGERTIAN ATASAN PEJABAT


Apa yang dimaksud Atasan  Pejabat 
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Atasan  Pejabat  adalah  atasan  pejabat  langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi. 




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN ATASAN PEJABAT

0 Komentar untuk "PENGERTIAN ATASAN PEJABAT "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close