Apa yang dimaksud Atasan Pejabat
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN ATASAN PEJABAT "