PENGERTIAN WEWENANG


Apa yang dimaksud Wewenang
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Wewenang  adalah  hak  yang  dimiliki  oleh  Badan dan/atau  Pejabat  Pemerintahan  atau penyelenggara  negara  lainnya  untuk  mengambil keputusan  dan/atau  tindakan  dalam penyelenggaraan pemerintahan.




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN WEWENANG

0 Komentar untuk "PENGERTIAN WEWENANG"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close