Apa yang dimaksud Kewenangan Pemerintahan
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik
0 Komentar untuk "PENGERTIAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN "