PENGERTIAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN


Apa yang dimaksud Kewenangan  Pemerintahan 
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Kewenangan  Pemerintahan  yang  selanjutnya disebut  Kewenangan  adalah  kekuasaan  Badan dan/atau  Pejabat  Pemerintahan  atau penyelenggara  negara  lainnya  untuk  bertindak dalam ranah hukum publik




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN

0 Komentar untuk "PENGERTIAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close