PENGERTIAN KEPUTUSAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN


Apa yang dimaksud Keputusan Administrasi  Pemerintahan 
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan Administrasi  Pemerintahan  yang  juga disebut  Keputusan  Tata  Usaha  Negara  atau Keputusan  Administrasi  Negara yang  selanjutnya disebut  Keputusan  adalah  ketetapan  tertulis  yang dikeluarkan  oleh  Badan  dan/atau  Pejabat Pemerintahan  dalam  penyelenggaraan pemerintahan




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN KEPUTUSAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

0 Komentar untuk "PENGERTIAN KEPUTUSAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close