PENGERTIAN TINDAKAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN


Apa yang dimaksud Tindakan  Administrasi  Pemerintahan
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Tindakan  Administrasi  Pemerintahan  yang selanjutnya  disebut  Tindakan  adalah perbuatan Pejabat  Pemerintahan  atau  penyelenggara  negara lainnya  untuk  melakukan  dan/atau  tidak melakukan  perbuatan konkret  dalam  rangka penyelenggaraan pemerintahan.




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN TINDAKAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

0 Komentar untuk "PENGERTIAN TINDAKAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close