PENGERTIAN DISKRESI


Apa yang dimaksud Diskresi
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Diskresi  adalah  Keputusan  dan/atau  Tindakan yang ditetapkan  dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk  mengatasi  persoalan  konkret yang  dihadapi  dalam  penyelenggaraan pemerintahan  dalam  hal  peraturan  perundang-undangan  yang  memberikan  pilihan,  tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN DISKRESI

0 Komentar untuk "PENGERTIAN DISKRESI"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close