Beranda
» arti
» PENGERTIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
PENGERTIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Apa yang dimaksud Administrasi Pemerintahan
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN"