PENGERTIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN


Apa yang dimaksud Administrasi Pemerintahan


Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Administrasi  Pemerintahan adalah  tata  laksana dalam  pengambilan keputusan  dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.





BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

0 Komentar untuk "PENGERTIAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close