Kepka Bkn Nomor 87 Tahun 2021 Wacana Pemutakhiran Data Berdikari Asn Dan Ppt Non Pns Tahun 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia.. Di tahun 2021 ini, pemutakhiran dara sanggup berdiri diatas kaki sendiri oleh seluruh PNS dan PPT Non PNS secara elektronik akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2021.  Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mempublikasikan surat keputusan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 yaitu menimbang : a. bahwa untuk mendapatkan data Aparatur Sipil Negara yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, perlu dijalankan pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri Aparatur Sipil Negara dengan mempergunakan teknologi informasi; b. bahwa pemanfaatan teknologi keterangan sebagaimanana dimaksud dalam abjad a, dijalankan lewat Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan web yang dibangun Badan Kepegawaian Negara.

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 wacana Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 wacana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 6. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 wacana Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); 7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 wacana Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728); dan 8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1730.

MEMUTUSKAN dan menegaskan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021. Kesatu, Menetapkan Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA, Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disusun untuk menertibkan penyelenggaraan pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN lewat MySAPK yang di verifikasi oleh Instansi masing-masing serta divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara lewat SIASN. KETIGA, Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah:


a.   Memberikan contoh pelaksanaan dan ajaran dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT Non ASN secara elektronik Tahun 2021;

b.   Mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, bermutu baik sehingga sanggup bikin interoperabilitas Data ASN; dan

c.   Meningkatkan mutu dan integritas Data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang administrasi Aparatur Sipil Negara.

KEEMPAT : Ruang lingkup pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah:


a.   Prosedur terusan pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT Non ASN;

b.   Prosedur usul pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT Non ASN;

c.   Prosedur Administrator pemutakhiran data;

d.   Prosedur verifikasi dan perjanjian data; dan

e.   Prosedur dukungan tata cara pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT Non ASN.

KELIMA : Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini berlaku pada tanggal ditetapkan

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2021

Selanjutnya berikut Lampiran Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021

Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara 

A. KETENTUAN UMUM

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:


1.   Pemutakhiran Data Mandiri merupakan acara mengoreksi atau menyesuaikan data dengan kondisi kepegawaian bergotong-royong baik data yang sudah lampau maupun data terkini secara mandiri.

2.   Aparatur Sipil Negara yang berikutnya disingkat ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang melakukan pekerjaan pada instansi pemerintah.

B. TUJUAN

Keputusan ini berencana untuk memamerkan ajaran dalam melakukan pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN (PPT Non ASN).

C. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Keputusan ini ini termasuk pengaturan perihal Prosedur, Usul Pemutakhiran Data Mandiri, Penunjukan User Admin Instansi, Verifikasi dan Persetujuan Data, Sistem Bantuan/Helpdesk

System, Jadwal Pelaksanaan, Penanggung Jawab dan Tim Pelaksana, Buku Petunjuk, dan Sanksi dalam Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN.

D. PROSEDUR

Akses tata cara pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara dijalankan selaku berikut:

a.   ASN dan PPT Non ASN yang bersangkutan melakukan terusan pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri secara daring apalagi dulu ke dalam MySAPK yang ditetapkan BKN selaku otentifikasi yang bersangkutan dengan menggunakan username dan password untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri; dan

b.   Apabila ASN dan PPT Non ASN mengalami permasalahan terusan maka sanggup menentukan dukungan pada tata cara helpdesk yang ditetapkan BKN.

E. USUL PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI


1.   Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non ASN menentukan sajian Update Data Mandiri pada MySAPK untuk verifikasi data masing-masing.

2.   Update Data Mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 1 berisikan data selaku berikut:

a.   data personal;

b.   riwayat jabatan;

c.   riwayat pendidikan dan diklat/kursus;

d.   riwayat SKP;

e.   riwayat penghargaan (tanda jasa);

f.    riwayat pangkat dan kelompok ruang;

g.   riwayat keluarga;

h.   riwayat peninjauan masa kerja (PMK);

i.    riwayat pindah instansi;

j.    riwayat CLTN;

k.   riwayat CPNS/PNS; dan

l.    riwayat organisasi.

3.   ASN dan PPT non ASN menyidik keakuratan dan kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4.   Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT non ASN sanggup melakukan usul pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri sesuai dengan data sebenarnya;

5.   Adapun usul pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri sebagaimana dimaksud pada angka 4 sanggup dijalankan dengan menambah, merubah dan meniadakan data dan dilengkapi dengan unggah dokumen penunjang pada masing-masing data yang dimutakhiran kemudian disimpan lewat MySAPK;

6.   Setiap usul pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri sebagaimana dimaksud pada angka 5 akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan

7.   Setelah melakukan usul pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri sebagaimana dimaksud pada angka 5, ASN dan PPT non ASN sanggup mengawasi keseluruhan tahapan proses lewat sajian riwayat pengajuan usul pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri pada MySAPK.

F.  PENUNJUKAN USER ADMIN INSTANSI


1.   Pelaksanaan pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT non ASN diawali dengan penunjukan user admin instansi SIASN yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.

2.   User admin instansi SIASN sanggup menunjuk user verifikator, user approval dan user helpdesk pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT non ASN di Instansi masing-masing; dan

3.   User admin instansi SIASN mesti sudah selesai melakukan kiprah sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tahapan antisipasi pelaksanaan pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT non ASN.

G.  VERIFIKASI DAN PERSETUJUAN DATA

1.   Kewenangan verifikasi data dijalankan secara berjenjang yang dikontrol selaku berikut:

a. Pada Instansi Pusat

1)   Unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah/Kantor/Unit Pelaksana Teknis atau sejenis dan/atau unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Pusat;

2)   Badan Kepegawaian Negara;

b.  Pada Instansi Daerah

1)   Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan/atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya;

2)   Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;

3)   Badan Kepegawaian Negara;

a.   Kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

2. Verifikasi dan Persetujuan Data dikontrol selaku berikut:

a.   User verifikator melakukan verifikasi usul pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT non ASN sesuai kewenangan yang dimiliki lewat SIASN;

b.   Verifikasi usul pemutakhiran data dijalankan setelah data ASN dan PPT non ASN masuk ke inbox user verifikator;

c.   Proses verifikasi data ASN dan PPT non ASN yang dimutakhiran dijalankan dengan memperhatikan dan menyidik dokumen penunjang yang diunggah daripada data usul;

d.   Apabila terdapat permasalahan ketidaksesuaian data dukung yang diunggah dengan data usul, maka verifikator sanggup berkoordinasi dengan unit terkait dan/atau Badan Kepegawaian Negara;

e.   Verifikasi data dan solusi permasalahan data dijalankan sesuai kewenangan masing-masing selaku berikut:

1)   Data riwayat jabatan, SKP, diklat/kursus, penghargaan, keluarga, CPNS/PNS dan organisasi dijalankan oleh verifikator Instansi masing-masing;

2)   Data riwayat pendidikan, pangkat dan golongan, PMK, CLTN dan pindah instansi di Instansi Daerah setelah diverifikasi oleh verifikator Instansi maka akan dijalankan validasi oleh verifikator Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerja masing-masing; dan

3)   Permasalahan data riwayat pendidikan, pangkat dan kelompok ruang, PMK, CLTN dan pindah instansi di Instasi Pusat setelah diverifikasi oleh verifikator Instansi maka akan dijalankan validasi oleh verifikator BKN Pusat;

f.    Proses perjanjian pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT non ASN dijalankan oleh user approval menurut data hasil verifikasi dan validasi user verifikator; dan

g.   Monitoring verifikasi usul pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 3 sanggup dijalankan lewat aplikasi SIASN.

H.  SISTEM BANTUAN/HELPDESK SYSTEM 

1.   Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT non ASN tahun 2021 berjalan pada bulan Juli 2021.

2.   Persiapan pelaksanaan pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT non ASN dijalankan oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada selesai ahad terakhir bulan Juni 2021.

3.   Pengisian usul pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT non ASN dijalankan hingga bulan Oktober 2021 dan sanggup diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

4.   Proses verifikasi dan perjanjian data dijalankan hingga dengan selesai bulan Januari 2022 dan sanggup diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

J.  PENANGGUNG JAWAB DAN TIM PELAKSANA

Pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT non ASN dijalankan oleh tim pelaksana sentra dan wilayah yang terdiri dari:


1.   Penanggung jawab pelaksanaan pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT non ASN merupakan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

2.   Kepala Badan Kepegawaian Negara sanggup membentuk tim pelaksana pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT non ASN.

3.   Koordinator wilayah kerja pelaksanaan pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT non ASN regional merupakan Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

4.   Koordinator wilayah kerja sanggup membentuk tim pelaksana pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT non ASN di wilayah kerja masing-masing.

5.   Pimpinan Instansi Pusat/lnstansi Daerah sanggup membentuk tim pelaksana pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT non ASN di lingkungannya masing-masing.

K. BUKU PETUNJUK

Untuk fasilitas pelaksanaan pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT non ASN, Badan Kepegawaian Negara menyusun buku isyarat pelaksanaan pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri ASN dan PPT non ASN secara elektronik tahun 2021 lewat MySAPK dalam format softcopy yang sanggup diunduh di situs web www.bkn.go.id serta MySAPK.

L. SANKSI


1.   Apabila ASN dan PPT non ASN tidak melakukan pemutakhiran data sanggup berdiri diatas kaki sendiri lewat MySAPK pada periode yang sudah ditentukan, maka pelayanan administrasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

2.   Jika Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengakhiri verifikasi data hingga deadline yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapat teguran tertulis dari BKN.

M. PENUTUP


1.   Apabila dalam pelaksanaan Keputusan ini ditemui kesulitan, biar dikonsultasikan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penjelasan.

2.   Demikian Keputusan ini dibentuk untuk sanggup dilaksanakan sebaik-baiknya.

Download/unduh selengkapnya Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 wacana Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021, silahkan klik pada tautan di bawah ini:

Related : Kepka Bkn Nomor 87 Tahun 2021 Wacana Pemutakhiran Data Berdikari Asn Dan Ppt Non Pns Tahun 2021

0 Komentar untuk "Kepka Bkn Nomor 87 Tahun 2021 Wacana Pemutakhiran Data Berdikari Asn Dan Ppt Non Pns Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close