Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan warta resmi yang disampaikan lewat laman resmi Badan Kepegawaian Negara sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik di tahun 2021 ini, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa pemutakhirkan data ASN gres dijalankan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara manual dan PUPNS secara elektornik pada tahun 2015. “Dengan pemutakhiran data ASN dan PPT Non-ASN lewat aplikasi MySAPK ini, updating data sanggup dilaksanakan setiap waktu dan dijalankan oleh masing-masing ASN. Kenapa? Karena orang yg paling berhak atas datanya yaitu ASN yang bersangkutan. Sementara BKN, BKD, BKPP, BKPSDM, dan Biro SDM cuma mengurus dan mempertahankan kerahasian data tersebut,” terangnya dalam Kick-off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri ASN & PPT Non-ASN, Senin (24/5/2021) secara daring.
Di samping itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan pemutakhiran data sanggup bangun diatas kaki sendiri ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 ini menyasar dua faktor penting, yaitu untuk merealisasikan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, bermutu baik sehingga sanggup bikin interoperabilitas data ASN; dan mengembangkan mutu dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang administrasi ASN. Untuk mekanisme pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah mempublikasikan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 wacana Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.
Suharmen memaparkan bagan pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020. Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas permohonan pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah. Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan sanggup bangun diatas kaki sendiri kepada data-data yang mencakup:
a. data personal;
b. riwayat jabatan;
c. riwayat pendidikan dan diklat/kursus;
d. riwayat SKP;
e. riwayat penghargaan (tanda jasa);
f. riwayat pangkat dan kelompok ruang;
g. riwayat keluarga;
h. riwayat peninjauan masa kerja (PMK);
i. riwayat pindah instansi;
j. riwayat CLTN;
k. riwayat CPNS/PNS; dan
l. riwayat organisasi.
Untuk mengajukan permohonan pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan saluran daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password dan memutuskan suguhan Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri. Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan saluran maka sanggup memutuskan pinjaman pada metode helpdesk yang ditetapkan BKN.
Baca di sini : Daftar Tanya Jawab Seputar Aplikasi MySAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
“Seluruh ASN dan PPT Non-ASN diminta menyelediki keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN sanggup melakukan permohonan pemutakhiran data sanggup bangun diatas kaki sendiri dengan menambah, mengubah, meniadakan data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen penunjang pada masing-masing data yang dimutakhiran kemudian disimpan lewat MySAPK,” terperinci Suharmen. Selain itu, setiap kemauan pemutakhiran data sanggup bangun diatas kaki sendiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang dikontrol dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021. Setelah melakukan permohonan pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN sanggup mengawasi keseluruhan tahapan proses lewat suguhan riwayat pengajuan permohonan pemutakhiran data sanggup bangun diatas kaki sendiri pada MySAPK. Adapun jadwal pelaksanaan pemutakhiran data sanggup bangun diatas kaki sendiri ASN dan PPT Non-ASN tahun 2021 berjalan pada bulan Juli 2021 yang diawali dengan antisipasi pelaksanaan pemutakhiran data sanggup bangun diatas kaki sendiri ASN dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada final ahad terakhir bulan Juni 2021. Berikutnya untuk pengisian permohonan pemutakhiran data sanggup bangun diatas kaki sendiri ASN dan PPT Non-ASN dijalankan hingga bulan Oktober 2021 dan sanggup diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi. Terakhir, proses verifikasi dan kontrak data dijalankan hingga dengan final bulan Januari 2022 dan sanggup diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
Perlu diketahui, apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melakukan pemutakhiran data sanggup bangun diatas kaki sendiri lewat MySAPK pada periode yang sudah ditentukan, maka pelayanan administrasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Kemudian kalau Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapat teguran tertulis dari BKN.
Perlu diketahui, apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melakukan pemutakhiran data sanggup bangun diatas kaki sendiri lewat MySAPK pada periode yang sudah ditentukan, maka pelayanan administrasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Kemudian kalau Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapat teguran tertulis dari BKN. Jakarta, 24 Mei 2021 Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara Paryono.
Adapun untuk jadwal pelaksanaan sanggup dikenali pada laman https://pdm-asn.bkn.go.id/faq pada pertanyaan Kapan pemutakhiran data sanggup bangun diatas kaki sendiri dilaksanakan? jadwal Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) PNS dan PPT Non-ASN dilaksanakan mulai bulan Juli 2021 hingga bulan Desember 2021.
2 Aspek Penting PDM
Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan PPT Non-ASN secara elektronik Tahun 2021 menyasar 2 faktor penting, yakni:
(1) untuk merealisasikan data kepegawaian yg akurat, terkini, terpadu, bermutu baik shg tercipta interoperabilitas data ASN;
(2) Meningkatkan mutu dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN & kebijakan pemerintah di bidang administrasi ASN. Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 wacana Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021
Download/unduh selengkapnya Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 wacana Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021, silahkan klik di sini. Semoga berfaedah dan terima kasih. ..!
0 Komentar untuk "Jadwal Pemutakhiran Data Berdikari (Pdm) Pns Dan Ppt Non-Asn Dijalankan Mulai Juli 2021 Hingga Desember 2021"