Sahabat Edukasi yang berbahagia… Pada tanggal 31 Mei 2021, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek sudah mengedarkan Surat dengan Nomor : 2796/B/GT.00.06/2021 pada tanggal 31 Mei 2021 Hal : Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 yang ditujukan terhadap Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Surat edaran tersebut dalam rangka menindaklanjuti pengumuman Kementerian PANRB terkait gugusan CASN PPPK Guru Tahun 2021, diinformasikan beberapa hal berikut:
1. Calon penerima seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 yakni :
a. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;
b. Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemda dan terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
c. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
2. Pendaftaran penerima seleksi CASN PPPK Guru dijalankan lewat laman resmi Badan Kepegawaian Negara yakni https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta yang berstatus selaku Penyandang Disabilitas sanggup mendaftar ke gugusan manapun, kecuali:
a. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
b. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
c. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
d. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
4. Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 termasuk seleksi tata kelola dan seleksi kompetensi;
5. Seleksi tata kelola termasuk verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar menurut persyaratan kandidat guru PPPK.
a. Berkas yang dikehendaki untuk seleksi tata kelola adalah:
1. Pasfoto;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk;
3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
i. Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
ii. Video singkat melaksanakan acara sehari-hari dan melaksanakan kiprah selaku pendidik.
b. Verifikasi dan validasi dijalankan secara otomatis dan manual lewat sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.
c. Verifikasi tata kelola dijalankan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
6. Seleksi Kompetensi dijalankan lewat Tes Kompetensi PPPK Guru:
a. Tes Kompetensi PPPK Guru termasuk Tes kompetensi dan Wawancara;
b. Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural;
c. Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai mekanisme penyelenggaraan menggunakan tata cara Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;
d. Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang mau ditetapkan oleh Kemendikbudristek;
e. Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK didanai oleh Kemendikbudristek melalui:
i. Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan
ii. Dana BOS untuk Operasional di TUK yang termasuk kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
f. Hal-hal teknis berhubungan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.
Download/unduh selengkapnya Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 2796/B/GT.00.06/2021 wacana Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, silahkan klik pada tautan di bawah ini:
0 Komentar untuk "Informasi Seleksi Pppk Guru Tahun 2021 Menurut Surat Edaran Ditjen Gtk Kemdikbudristek Nomor 2796/B/Gt.00.06/2021 Tanggal 31 Mei 2021"