Surat Kepala Bkn Mengenai Pengadaan Cpns Dan Pppk Non-Guru Tahun 2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Berdasarkan Surat Edaran resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 Tanggal 28 Mei 2021 Hal Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 yang ditujukan terhadap Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah yang unduh dari https://twitter.com/BKNgoid/ selaku berikut:

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 302 Tahun 2021 perihal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2021, surat MenPANRB Nomor B/474/M.SM.01.00/2021 tanggal 20 April 2021 perihal Informasi Pengadaan ASN Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala BKN No. 7 Tahun 2021 perihal Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, bareng ini kami sampaikan hal-hal selaku berikut:


1.   Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dimohon menyiapkan planning acara dan budget pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan (formasi) yang tersedia.

2.   Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 dibebankan pada budget Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3.   Setiap Instansi Pusat dan Daerah menghasilkan surat pertimbangan mengenai penunjukan Admin Instansi baik CPNS dan/atau PPPK yang ditujukan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Surat pertimbangan tersebut ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.

4.   Setiap Instansi Pusat atau Daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman tolok ukur registrasi seleksi instansi masing-masing.

5.   Untuk meminimalkan pergerakan penerima seleksi dalam rangka pencegahan penularan COVID-19, khusus PPK Instansi Daerah diperlukan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi sanggup bangun diatas kaki sendiri di tempat masing-masing atau cost-sharing dengan kawasan sekitarnya. Penyiapan titik lokasi seleksi ini mencakup pengadaan infrastruktur penunjang pelaksanaan seleksi, antara lain tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, fasilitas dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi (termasuk fasilitas prasarana pelaksanaan protokol kesehatan), serta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 lokal untuk mendapatkan izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut. Spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet serta fasilitas prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 perihal Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

6.   Instansi Pusat dan Daerah yang sudah mempersiapkan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, diperlukan mengajukan titik lokasi tersebut. Surat pertimbangan ini paling sedikit menampung gunjingan tentang:

a.   Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian;

b.   Alamat lokasi ujian;

c.   Kabupaten atau Kota lokasi cobaan tersebut berada;

d.   Jumlah ruangan yang hendak dipakai ujian;

e.   Jumlah PC per ruangan yang hendak dipakai cobaan dan

f.    Jumlah Sesi yang hendak diadakan perhari, dimana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi cobaan optimal merupakan 3 sesi.

7.   Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang hendak menggunakan titik lokasi BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN selaku titik lokasi Ujian di luar titik lokasi cobaan mandirinya, wajib mengajukan pertimbangan titik lokasi BKN yang hendak digunakan. Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021, ditujukan terhadap Kepala BKN lewat Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN lokal untuk Instansi Daerah.

8.   Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan Pemerintah serta masih adanya pertimbangan revisi penetapan keperluan (formasi) oleh beberapa instansi, maka agenda pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.

Demikian gunjingan mengenai Surat Edaran Kepala BKN perihal Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021. Semoga berharga dan terima kasih. ..!

Related : Surat Kepala Bkn Mengenai Pengadaan Cpns Dan Pppk Non-Guru Tahun 2021

0 Komentar untuk "Surat Kepala Bkn Mengenai Pengadaan Cpns Dan Pppk Non-Guru Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close