Pendaftaran Seleksi Tenaga Penunjang Di Kementerian Pppa Atau Kpppa Tahun 2021

azkSOumhsCEZzZCHhouRYtiWkvuXnyypgCLcBGAsYHQ PENDAFTARAN SELEKSI TENAGA PENDUKUNG DI KEMENTERIAN PPPA ATAU KPPPA TAHUN 2021


Pendaftaran Seleksi Tenaga Pendukung Layanan Perlindungan Perempuan Dan Anak di Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (KPPPA) Tahun 2021. Dalam rangka mendukung kelangsungan kiprah dan fungsi selaku penyedia layanan referensi tamat bagi wanita korban kekerasan yang memerlukan kerjasama tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional juga selaku penyedia layanan bagi anak yang memerlukan santunan khusus yang memerlukan kerjasama tingkat nasional dan internasional, bareng ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memanggil Putra/Putri Indonesia yang berhasrat dan menyanggupi syarat untuk mengisi lowongan Jasa Lainnya Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan selaku berikut :

 

1. PERSYARATAN UMUM

1.  Warga Negara Indonesia yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.  Perempuan atau laki -laki;

3.  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan yang tetap alasannya menjalankan tindakan melawan hukum yang dibuktikan lewat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

4.  Tidak berkedudukan selaku Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengelola partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan kandidat pelamar bermaterai 6000;

5.  Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;

6.  Bebas dari Narkotika dan zat adiktif yang lain yang dibuktikan lewat surat pemberitahuan dari Rumah Sakit Daerah/Instansi Pemerintah;

7.  Memiliki Kartu BPJS Kesehatan Mandiri;

8.  Sanggup melakukan pekerjaan sarat waktu;

9.  Bersedia diperintahkan di luar jam kerja sesuai kebutuhan;

10. Bersedia untuk tidak merangkap melakukan pekerjaan pada forum layanan milik pemerintah pusat, pemerintah wilayah dan forum penduduk yang berikutnya dikuatkan lewat surat pernyataan kesanggupan;

11. Memiliki ketertarikan pada warta wanita dan/atau anak;

12. Diutamakan bermukim di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi;

13. Diutamakan yang mempunyai pengalaman di bidang pelayanan santunan khusus anak dan santunan perempuan.

 

Dalam rangka mendukung kelangsungan kiprah dan fungsi selaku penyedia layanan referensi tamat bagi wanita korban kekerasan yang memerlukan kerjasama tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional juga selaku penyedia layanan bagi anak yang memerlukan santunan khusus yang memerlukan kerjasama tingkat nasional dan internasional, bareng ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memanggil Putra/Putri Indonesia yang berhasrat dan menyanggupi syarat untuk mengisi lowongan Jasa Lainnya Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan selaku berikut :

 

1. PERSYARATAN UMUM

1.  Warga Negara Indonesia yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.  Perempuan atau laki -laki;

3.  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan yang tetap alasannya menjalankan tindakan melawan hukum yang dibuktikan lewat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

4.  Tidak berkedudukan selaku Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengelola partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan kandidat pelamar bermaterai 6000;

5.  Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;

6.  Bebas dari Narkotika dan zat adiktif yang lain yang dibuktikan lewat surat pemberitahuan dari Rumah Sakit Daerah/Instansi Pemerintah;

7.  Memiliki Kartu BPJS Kesehatan Mandiri;

8.  Sanggup melakukan pekerjaan sarat waktu;

9.  Bersedia diperintahkan di luar jam kerja sesuai kebutuhan;

10. Bersedia untuk tidak merangkap melakukan pekerjaan pada forum layanan milik pemerintah pusat, pemerintah wilayah dan forum penduduk yang berikutnya dikuatkan lewat surat pernyataan kesanggupan;

11. Memiliki ketertarikan pada warta wanita dan/atau anak;

12. Diutamakan bermukim di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi;

13. Diutamakan yang mempunyai pengalaman di bidang pelayanan santunan khusus anak dan santunan perempuan.

 

2. PERSYARATAN KHUSUS

POSISI : PEKERJA SOSIAL 4 (empat) orang

Persyaratan khusus :

·              Usia optimal 35 tahun;

·              Pendidikan minimal D IV/S1 Pekerja Sosial, Kesejahteraan Sosial, dan Ilmu Sosial yang lain (Ilmu Sosial yang lain sesuai UU 14/2019 yaitu Pembangunan sosial, Pemberdayaan dan Sosiologi);

·              Memiliki akta pekerja sosial yang masih berlaku;

·              Diutamakan mempunyai akta pembinaan penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak .

 

POSISI : PSIKOLOG KLINIS ANAK, 2 (dua) orang

Persyaratan Khusus :

·              Usia optimal 35 tahun

·              Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi dengan Peminatan Psikologi Klinis (Anak)

·              Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku

·              Diutamakan mempunyai akta pembinaan penanganan kekerasan terhadap anak dan Konvensi Hak Anak

 

POSISI : PSIKOLOG KLINIS DEWASA, 1 (satu) orang

Persyaratan Khusus :

·              Usia optimal 35 tahun

·              Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi dengan Peminatan Psikologi Klinis (Dewasa)

·              Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku

·              Diutamakan mempunyai akta pembinaan penanganan kekerasan terhadap perempuan.

 

POSISI : ADVOKAT, 2 (dua) orang

Persyaratan Khusus :

·              Usia optimal 40 Tahun

·              Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum

·              Memiliki kompetensi pengalaman selaku Tenaga Pelayanan Advokat terhadap warta Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus

·              Memiliki Kartu Tanda Advokat

·              Diutamakan mempunyai akta pembinaan penanganan kekerasan terhadap wanita dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak

Uraian Pekerjaan :

·              Melakukan konsultasi Hukum bagi Perempuan Korban dan/atau Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus

·              Melakukan supervisi terhadap paralegal/Konselor Hukum dalam menyediakan konsultasi

·              Mediator dalam proses mediasi

·              Memberikan usulan pertimbangan aturan dalam proses Diversi

 

POSISI : PARALEGAL, 3 (tiga) Orang

Persyaratan Khusus :

·              Usia optimal 35 tahun

·              Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum

·              Memiliki kompetensi selaku tenaga pelayanan Paralegal terhadap warta Perempuan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus

·              Diutamakan mempunyai akta pembinaan penanganan kekerasan terhadap wanita dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak.

 

Uraian Pekerjaan :

·              Melakukan pendampingan di Tingkat Kepolisian

·              Melakukan Pendampingan di Pengadilan Negeri

·              Melakukan pendampingan Diversi

·              Melakukan konsultasi Hukum bagi Perempuan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus di bawah supervisi Advokat.

 

POSISI : OPERATOR, 6 (enam) Orang

Persyaratan Khusus :

·              Usia optimal 35 tahun

·              Pendidikan minimal D3 semua jurusan

·              Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office)

·              Memiliki kesanggupan komunikasi yang baik.

·              Mampu berafiliasi dengan Tim

·              Diutamakan terlatih melakukan pekerjaan selaku operator layanan service

·              Diutamakan bisa berbahasa Inggris aktif

 

Uraian Pekerjaan :

·              Menerima telepon yang masuk ke call center SAPA 129

·              Mendengarkan dengan baik aduan atau unek-unek yang disampaikan oleh Klien/Pelapor

·              Merespon dan melayani pelapor dengan segera dan ramah

·              Mencatat dan mengidentifikasi, permasalahan yang dihadapi oleh pelapor

·              Menghubungi konselor dan meneruskan pemberitahuan atau aduan terkait wanita atau anak yang mengalami permasalahan

 

JENIS PEKERJAAN : KONSELOR, 3 (tiga) Orang

Persyaratan Khusus:

·              Usia optimal 35 tahun

·              Pendidikan S1 Psikologi

·              Mampu mengoperasikan komputer (Microsoft Office)

·              Menguasai teknik-teknik konseling dan mempunyai kemampuan dalam menjalankan konseling

·              Memiliki kesanggupan komunikasi yang baik

·              Memiliki ketekunan dan tenggang rasa tinggi serta sanggup menjadi pendengar aktif

·              Dapat melakukan pekerjaan sama secara tim

·              Diutamakan pengalaman selaku Konselor

·              Diutamakan bisa berbahasa Inggris dengan baik

·              Memiliki kesanggupan dalam analisis kasus

·              Diutamakan mempunyai wawasan perihal isu-isu gender dan hak-hak wanita dalam urusan pidana maupun perdata

 

Uraian Pekerjaan :

·              Menerima Pelapor yang memerlukan layanan konseling baik pengaduan yang tiba secara pribadi maupun lewat telepon SAPA 129 (yang diarahkan oleh operator)

·              Melakukan pengukuran psikologis awal

·              Melakukan layanan konseling terhadap pelapor

·              Melakukan analisis kasus

·              Melaporkan hasil konseling terhadap manajer problem dan Psikolog Klinis untuk rencana tindak lanjutnya

 

2. WAKTU DAN TATA CARA PENDAFTARAN

Pelamar mengisi data dan mengantarkan dokumen lamaran lewat link : https://s.id/seleksi2021

 

Dokumen Lamaran berisikan :

·                Membuat surat lamaran yang ditujukan terhadap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak atau Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan minat pelamar;

·                Motivation Letter perihal peminatan posisi yang hendak dilamar;

·                Curriculum Vitae (CV);

·                Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai;

·                Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

·                Fotocopy Kartu keanggotaan BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya;

·                Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;

·                Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;

·                Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;

·                Surat Penyataan Tidak berkedudukan selaku Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengelola partai politik;

·                Surat Penyataan Kesanggupan bersedia untuk tidak merangkap melakukan pekerjaan pada forum layanan milik pemerintah pusat, pemerintah wilayah dan forum masyarakat;

·                Fotocopy akta keahlian sesuai posisi yang disukai (apabila memiliki);

·                Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Referensi Pemberi Kerja/tugas, khusus bagi yang berpengalaman)

·                Fotocopy akta atau dokumen penunjang yang lain (apabila memiliki);

·                Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (apabila memiliki).

 

3. JADWAL TAHAPAN SELEKSI

1. Pendaftaran 26-30 Januari 2021

2. Seleksi Administrasi 1 Februari 2021

2. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi 2 Februari 2021

3. Tes Kompetensi I 3 Februari 2021

4. Tes Kompetensi II (FGD) 4 Februari 2021

5. Wawancara 5 dan 8 Februari 2021

6.Pengumuman Hasil Akhir Seleksi 10 Februari 2021

 

4. KETENTUAN LAIN -LAIN

·         Selama proses seleksi tidak dipungut ongkos apapun;

·         Rekrutmen ini didedikasikan untuk tenaga SDM pelaksana layanan Perempuan dan Anak di 2 (dua) Unit merupakan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak;

·         Setiap pelamar, cuma sanggup mendaftar 1 (satu) posisi;

·         Bagi pelamar yang lolos seleksi tata kelola akan diumumkan lewat situs web resmi kemenpppa.go.id;

·         Pelamar yang lolos seleksi tata kelola akan mengikuti tahapan Tes Kompetensi, FGD dan wawancara secara daring (online);

·         Hasil keputusan panitia berlaku mutlak dan tidak dapat diusik gugat

 

Demikian info wacana Pendaftaran Seleksi Tenaga Pendukung Layanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya. 



Related : Pendaftaran Seleksi Tenaga Penunjang Di Kementerian Pppa Atau Kpppa Tahun 2021

0 Komentar untuk "Pendaftaran Seleksi Tenaga Penunjang Di Kementerian Pppa Atau Kpppa Tahun 2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close