Download PP 10 tahun 2010 mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutana yaitu Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai Kehutanan sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai Kehutanan Menjadi Undang-Undang, yang mengamanatkan perlunya menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutanm memiliki dasar bahwa hutan selaku karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa, ialah sumber daya alam yang memiliki aneka ragam kandungan kekayaan alam yang berharga bagi manusia, baik faedah ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi. Sebagai bentuk perwujudan rasa syukur kepada karunia-Nya, maka hutan mesti diurus dan dimanfaatkan secara maksimal dengan menimbang-nimbang kecukupan luas wilayah hutan dalam wilayah anutan sungai, pulau, dan/atau provinsi serta keselarasan faedah secara proporsional sesuai sifat, karakteristik dan kerentanan peranannya selaku penyerasi keseimbangan lingkungan lokal, nasional, dan global.
Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan ditetaptkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2O1O oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan diundangkan pada tanggal 22 Januari 2O1O di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.
Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan diposisikan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 15. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan diposisikan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O97. Agar setiap orang mengetahuinya.
Selengkapnya silakan kawan Download Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. DOWNLOAD DISINI
Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutana yaitu Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai Kehutanan sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai Kehutanan Menjadi Undang-Undang, yang mengamanatkan perlunya menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutanm memiliki dasar bahwa hutan selaku karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa, ialah sumber daya alam yang memiliki aneka ragam kandungan kekayaan alam yang berharga bagi manusia, baik faedah ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi. Sebagai bentuk perwujudan rasa syukur kepada karunia-Nya, maka hutan mesti diurus dan dimanfaatkan secara maksimal dengan menimbang-nimbang kecukupan luas wilayah hutan dalam wilayah anutan sungai, pulau, dan/atau provinsi serta keselarasan faedah secara proporsional sesuai sifat, karakteristik dan kerentanan peranannya selaku penyerasi keseimbangan lingkungan lokal, nasional, dan global.
Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan ditetaptkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2O1O oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan diundangkan pada tanggal 22 Januari 2O1O di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.
Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan diposisikan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 15. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan diposisikan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O97. Agar setiap orang mengetahuinya.
Selengkapnya silakan kawan Download Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Download Pp 10 Tahun 2010 Ihwal Metode Pergantian Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan"