Ruang lingkup training koperasi sekolah termasuk beberapa hal berikut ini.
- Peningkatan kesadaran berkoperasi serta tindakan training dan penyuluhan untuk menyebarkan koperasi sekolah.
- Pembinaan akomodasi menyerupai ruang pemupukan modal, penyediaan kredit dengan syarat mencukupi untuk pengadaan sarana, bantuan tenaga administrasi atau pengelolaan, dan lain-lain.
- Peningkatan keahlian siswa dalam mengorganisir koperasi lewat latihan-latihan yang praktis, umpamanya praktik kerja positif yang berhubungan dengan pengorganisasian, yang nantinya dibutuhkan sanggup menjadi kader koperasi di masyarakat.
Adapun landasan aturan berdirinya koperasi sekolah merupakan selaku berikut.
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Koperasi Sekolah.
- Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984.
- Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/ U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian. d. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
0 Komentar untuk "Sebutkan Ruang Lingkup Dan Landasan Aturan Koperasi Sekolah"