Dalam rangka mendirikan koperasi sekolah, apalagi dulu perlu dikenali tindakan maupun hal-hal yang menyangkut pendirian koperasi sekolah tersebut.
Adapun tindakan atau mekanisme pendirian koperasi sekolah yakni selaku berikut.
Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan, planning dan kegiatan pendirian koperasi disosialisasikan oleh kepala sekolah bareng guru, komite sekolah, dan Osis serta perlu diinformasikan terhadap siswa yang lain.
Selanjutnya perlu dibikin tim kecil/panitia yang bertugas menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah. Hal-hal yang perlu disediakan oleh Tim Kecil di antaranya:
- menentukan hari, tanggal dan jam pelaksanaan pembentukan,
- menentukan wilayah diadakan rapat pembentukan,
- menentukan penerima yang mengikuti rapat,
- menyiapkan permohonan rapat,
- menyiapkan alat atau peralatan rapat,
- menyiapkan bahan-bahan yang hendak dibicarakan dalam rapat,
- merencanakan dan menyiapkan biaya-biaya penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi sekolah.
Tahap Pembentukan
Setelah lewat tahap persiapan, berikutnya diadakan rapat pembentukan koperasi sekolah. Adapun pihak-pihak yang mesti dihadirkan adalah:
- murid/ perwakilan kelas minimum 2 (dua) orang, paling sedikit 20 orang murid,
- guru ekonomi/ koperasi dan guru yang ditunjuk
- kepala sekolah 4) pejabat Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
- perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Hasil dari rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain:
- Anggaran Dasar koperasi sekolah,
- susunan pengelola yang berisikan ketua, sekretaris, dan bendahara (dari unsur guru yang ditunjuk),
- pembentukan pengawas paling banyak 3 siswa,
- penetapan sumber modal koperasi yang terdiri atas tabungan pokok, tabungan wajib, cadangan, dan hibah,
- penetapan pembagian SHU koperasi,
- lain-lain yang perlu.
Tahap Pengesahan
Setelah koperasi sekolah terbentuk, maka pengelola mengajukan permohonan legalisasi terhadap Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota yang dilampiri:
- Anggaran Dasar/Akta Pendirian Koperasi Sekolah rangkap 3 (tiga) yang orisinil bermaterai Rp6.000,00 atau sesuai peraturan yang berlaku,
- berita kegiatan pembentukan koperasi sekolah,
- neraca awal/neraca permulaan dari koperasi sekolah. Apabila sudah menyanggupi syarat, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal pengajuan itu akan diterima surat legalisasi atau surat keputusan ratifikasi dan sertifikat pendirian koperasi sekolah dari Kantor Dinas Koperasi.
0 Komentar untuk "Jelaskan Tahap-Tahap Pendirian Koperasi Sekolah"