Mengingat beratnya eksekusi bagi pelaku zina, maka aturan Islam sudah menyeleksi syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya eksekusi tersebut.
Syarat-syarat tersebut antara lain merupakan selaku berikut.
- Hukuman sanggup dibatalkan apabila masih terdapat keraguan terhadap bencana atau perbuatan zina tersebut. Hukuman tidak sanggup dijalankan sehabis sungguh-sungguh diyakini bahwa tidak terjadi perzinaan.
- Untuk meyakinkan mengenai terjadinya zina tersebut, syaratnya mesti ada empat orang saksi pria yang adil. Karena kesaksian empat orang perempuan tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian pria yang fasik.
- Kesaksian empat orang pria yang adil ini pun masih membutuhkan syarat, syaratnya yakni setiap pria tersebut mesti menyaksikan persis kejadiannya.
- Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berlainan dengan kesaksian tiga orang yang lain atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka seluruhnya dijatuhkan eksekusi menuduh zina.
Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan.
Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nûr/24:4.
Sekarang menjadi sungguh terang bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar pernikahan, apa pun alasannya.
Karena perbuatan zina sungguh berlawanan dengan fitrah insan dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Islam mengharapkan biar hubungan seksual tidak saja sekadar menyanggupi keperluan biologis, tetapi islam mengharapkan adanya konferensi dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga yang tenang, bahagia, saling setia, dan sarat kasih sayang.
Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang terang asal usulnya.
Tujuan ijab kabul tersebut akan menjadi porak-poranda, kalau dikotori dengan zina.
Oleh sebab itu, tak aneh kalau perzinaan akan banyak memicu problema sosial yang sungguh membahayakan bagi masyarakat, menyerupai bercampuraduknya keturunan, memicu rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga.
Sungguh Allah Swt. dan Rasulullah saw. melindungi kita semua dengan pedoman yang sungguh mulia. Begitu banyak pengaruh negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas.
Patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya kalau terlibat dalam pergaulan bebas yang melebihi batas.
Bergaul memang perlu, tetapi seyogyanya dijalankan dalam batas masuk akal dan tidak berlebihan. Remaja merupakan acuan masa depan bangsa.
Jika adab dan jasmaniah para berakal balig cukup akal mengalami kerusakan, begitu juga masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran.
Jadi, kalau kau mempertimbangkan masa depan diri dan juga keturunan, semestinya senantiasa konsisten untuk menyampaikan tidak pada pergaulan bebas sebab pengaruh pergaulan bebas bersifat sungguh menghancurkan dari sisi adab maupun jasmaniah.
Di antara pengaruh negatif zina merupakan selaku berikut.
- Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
- Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
- Nasab menjadi tidak jelas.
- Anak hasil zina tidak sanggup dinasabkan terhadap bapaknya.
- Anak hasil zina tidak berhak memperoleh warisan.
0 Komentar untuk "Bagaimana Eksekusi Bagi Orang Yang Menuduh Zina?"