Skb 4 Menteri Tentang Tutorial Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Pedoman Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Era Pandemi Covid-19

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Sebagai contoh satuan pendidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama mulai pada permulaan tahun 2021 yakni mulai pada bulan Januari tahun 2020 sudah memasuki semester genap tahun pelajaran 2020/201, pemerintah sudah mempublikasikan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan ini diputuskan pemerintah memikirkan keperluan pembelajaran akseptor didik yang kian mendesak di masa pandemi COVID-19 dan hasil dari penilaian implementasi kebijakan pembelajaran di masa pandemi, maka Pemerintah menyusun Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sudah disampaikan Mendikbud lewat Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 21 November 2020 lewat channel Youtube Kemdikbud RI bahwasannya:


a.   Pada kenyataannya, meskipun pembelajaran tatap paras di zona hijau dan kuning sudah diperbolehkan, tetapi masih banyak satuan pendidikan yang tetap BDR sebagaimana penampilan di bawah ini:

b.   Semakin usang pembelajaran tatap paras tidak terjadi, kian besar pengaruh negatif yang terjadi pada anak diantaranya:

1)  Ancaman putus sekolah

·       Anak mesti bekerja. Risiko putus sekolah dikarenakan anak "terpaksa" melakukan pekerjaan untuk menolong keuangan keluarga di tengah pandemi Covid-19.

·       Persepsi orang tua. Banyak orang renta yang tidak sanggup menyaksikan peranan sekolah dalam proses berguru mengajar apabi la proses pembelajaran tidak dijalankan secara tatap muka. 

2)  Kendala berkembang kembang

·       Kesenjangan capaian belajar. Perbedaan terusan dan mutu selama pembelajaran jarak jauh sanggup memunculkan kesenjangan capaian belajar, utamanya anak dari sosio-ekonomi berbeda.

·       Ketidakoptimalan pertumbuhan. Turunnya keikutsertaan dalam PAUD sehingga kehilangan berkembang kembang yang optimal di usia emas.

·       Risiko "learning loss". Hilangnya pembelajaran secara berkepanjangan berisiko kepada pembelajaran jangka panjang, baik kognitif maupun pengembangan karakter.

3)  Tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga

·      Anak stres. Minimnya interaksi dengan guru, teman, dan lingkungan luar ditambah tekanan akhir sulitnya pembelaran jarak jauh sanggup memicu stres pada anak

·       Kekerasan yang tidak terdeteksi. Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh guru

Penentuan kebijakan pembelajaran mesti berkonsentrasi pada tempat biar sesuai dengan konteks dan kebutuhan:


1.   Pemerintah tempat ialah pihak yang paling mengenali dan mengetahui kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

2.   Kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. - Kondisi, kebutuhan, dan kapasitas kecamatan dan/atau desa/kelurahan pada satu kabupaten/kota yang serupa sanggup sungguh bervariatif antara satu dengan lainnya.

3.   Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan di tempat mesti lewat pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah.

Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19:


1.   Kesehatan dan keamanan akseptor didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan penduduk ialah prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

2.   Tumbuh kembang akseptor didik dan keadaan psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

Pemerintah menjalankan pembiasaan kebijakan untuk memamerkan penguatan kiprah pemerintah daerah/Kanwil/kantor Kemenag:


1.   Pemberian kewenangan sarat pada pemerintah daerah/Kanwil/kantor Kemenag dalam penentuan derma izin pembelajaran tatap muka.

2.   Pemberian izin sanggup dijalankan secara berbarengan atau sedikit demi sedikit per-wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

Ketentuan ini mulai berlaku pada semester genap tahun fatwa 2020/2021 (bulan Januari 2021). Daerah dan satuan pendidikan diperlukan memajukan kesiapan untuk pembiasaan ini.

Selanjutnya diuraikan secara lebih rinci selaku berikut:


1.   Mulai Januari 2021, kebijakan pembelajaran tatap paras dimulai dari derma izin oleh pemerintah daerah/Kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua. 1. Pemerintah Daerah atau 2. Kanwil/Kantor Kemenag m memberi izin kemudian satuan pendidikan penuhi daftar periksa tergolong perjanjian komite sekolah/perwakilan orang tua/wali, berikutnya orang renta baiklah untuk pembelajaran tatap muka, dan akseptor didik mengawali pembelajaran tatap paras di satuan pendidikan secara bertahap.


Berlaku mulai semester genap tahun fatwa 2020/2021 (bulan Januari 2021). Pembelajaran tatap paras diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan. Peta zonasi risiko dari satuan kiprah penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menyeleksi derma izin pembelajaran tatap muka.


2.   Pemberian izin pembelajaran tatap paras sanggup dijalankan secara berbarengan dalam satu wilayah kabupaten/kota atau sedikit demi sedikit per-wilayah kecamatan/desa/kelurahan.


3.   Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah tempat dalam derma izin pembelajaran tatap paras antara lain:

a.   Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

b.   Kesiapan akomodasi pelayanan kesehatan.

c.   Kesiapan satuan pendidikan dalam menjalankan pembelajaran tatap paras sesuai dengan daftar periksa.

d.   Akses kepada sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR).

e.   Kondisi psikososial akseptor didik.

f.     Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya melakukan pekerjaan di luar rumah.

g.   Ketersediaan terusan transportasi yang kondusif dari dan ke satuan pendidikan.

h.   Tempat tinggal warga satuan pendidikan.

i.    Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.

j.    Kondisi geografis daerah.


4.   Pembelajaran tatap paras di satuan pendidikan tetap cuma diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang sudah menyanggupi daftar periksa.

1)   Ketersedian fasilitas sanitasi dan kebersihan :

·       Toilet higienis dan layak,

·       Sarana basuh tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer,

·       Disinfektan.

2)   Mampu mengakses akomodasi pelayanan kesehatan.

3)   Kesiapan menerapkan wajib masker.

4)   Memiliki thermogun.

5)   Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:

·       Memiliki comorbid tidak terkontrol

·       Tidak memiliki akses transportasi yang kondusif

·       Memiliki riwayat perjalanan dari tempat dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

6)   Mendapatkan perjanjian komite sekolah/perwakilan orang tua/wali.


5.   Pembelajaran tatap paras tetap dijalankan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat

1)      Kondisi kelas: Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan jumlah optimal akseptor didik per ruang kelas:

·       PAUD : 5 (dari patokan 15 akseptor didik.

·       Pendidikan dasar dan menengah : 18 (dari patokan 36 akseptor didik).

·      SLB : 5 (dari patokan 8 akseptor didik).

2)          2)  Jadwal pembelajaran. Sistem bergiliran rombongan berguru (shifting), diputuskan oleh masing-masing satuan pendidikan.

3)                3) Perilaku wajib:

·       Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah.

·       Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

·       Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak menjalankan kontak fisik.

·       Menerapkan adat batuk/bersin.


6.   Kondisi medis warga satuan pendidikan:

·       Sehat dan kalau mengidap comorbid, mesti dalam keadaan terkontrol.

·       Tidak mempunyai tanda-tanda Covid-19, tergolong pada orang yang serumah dengan warga sekolah.


7.   Kantin :

·       di masa transisi (2 bulan pertama) tidak diperbolehkan,

·       di masa kebiasaan gres diperbolehkan dengan protokol kesehatan.


8.   Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler:

·       di masa transisi (2 bulan pertama) tidak diperbolehkan,

·       di masa kebiasaan gres diperbolehkan, kecuali acara yang menggunakan perlengkapan bareng dan tidak memungkinkan perlengkapan bareng dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, umpamanya : basket dan voli.


9.   Kegiatan selain pembelajaran:

·       di masa transisi (2 bulan pertama) Tidak diperbolehkan ada acara selain KBM. Contoh yang tidak diperbolehkan: orang renta menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, konferensi orangtua-murid, dan sebagainya.

·       di masa kebiasaan gres diperbolehkan dengan protokol kesehatan. 


10. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan protokol kesehatan.

Untuk menentukan kebijakan terkait Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, maka seluruh pemangku kepentingan perlu mendukung pemerintah tempat dalam menyiapkan transisi pembelajaran tatap muka.


1.   Pemerintah Pusat

Pemerintah Pusat lewat aneka macam Kementerian/Lembaga menetapkan kebijakan yang berkonsentrasi pada tempat dan menjalankan pengawasan.

2.   Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah menyeleksi kebijakan pembelajaran sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian menyiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

3.   Satuan Pendidikan

Satuan Pendidikan menyiapkan keperluan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

4.   Satgas Daerah

Satgas tempat menentukan risiko penyebaran Covid-19 terkendali.

5.   Dinas Pendidikan

Memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol kesehatan di satuan pendidikan.

6.   Guru

Guru terus memajukan kapasitas untuk menjalankan pembelajaran interaktif.

7.   Masyarakat Sipil

Lembaga sosial dan penduduk gotong royong mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan dan akseptor didik.

8.   Dinas Perhubungan

Dinas Perhubungan menentukan ketersediaan terusan transportasi yang kondusif dari dan ke satuan pendidikan.

9.   Orang tua

Orang renta untuk aktif ikut serta dalam acara proses berguru mengajar.

Mari kita bareng untuk menentukan anak sanggup terus berguru dengan sehat dan selamat!

Download/unduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 selengkapnya sanggup diunduh pribadi dengan klik di sini. Semoga berharga dan terimakasih… ..!

0 Komentar untuk "Skb 4 Menteri Tentang Tutorial Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Pedoman Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Era Pandemi Covid-19"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close