Tahap Reviu Rancangan APB Desa Tahun 2020 Tahun 2020 menurut Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daera Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
- Bupati/Wali Kota berkewajiban mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa termasuk planning penggunaan Dana Desa. Evaluasi dimaksud diadakan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang didanai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut: 1) termasuk bab dari kewenangan Desa menurut hak asul-usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 2) termasuk urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; 3) tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota; 4) prioritas penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Rancangan APB Desa direncanakan sesuai dengan prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dalamperaturan perundang- ajakan wacana Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
- Dalam hal hasil penilaian Rancangan Peraturan Desa wacana APBDesa dinyatakan planning penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/WaliKota memberikan klarifikasi secara tertulis kepada Desa. Penyampaian klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 1) Bupati/Wali Kota menjelaskan latar belakang dan dasar aliran adanya ketidaksetujuan atas planning pengunaan Dana Desa; 2) kepala Desa memberikan kepada masyarakat Desa perihal ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana
- pengunaan Dana Desa; 3) masyarakat Desa melalui BPD berhak mengajukan keberatan kepada kepala Desa apabila sanggup dibuktikan bahwa planning penggunaan Dana Desa sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 4) BPD sanggup menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati balasan Desa terhadap ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas planning pengunaan Dana Desa; 5) Dalam hal menurut hasil akad musyawarah Desa dinyatakan Desa mendapatkan ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas planning pengunaan Dana Desa, maka dilakukan perubahan planning penggunaan Dana Desa; 6) Dalam hal menurut hasil akad musyawarah Desa dinyatakan Desa menolak ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas planning pengunaan Dana Desa, maka kepala Desa mengajukan keberatan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bupati/Wali Kota sanggup mendelegasikan penilaian Rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa kepada camat atau sebutan lain.
0 Komentar untuk "Tahap Reviu Rancangan Apb Desa Tahun 2020"