Tahap Reviu Rancangan Apb Desa Tahun 2020

 dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor  Tahap Reviu Rancangan APB Desa Tahun 2020

Tahap Reviu Rancangan APB Desa Tahun 2020 Tahun 2020 menurut Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daera Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:

  • Bupati/Wali Kota berkewajiban mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa termasuk planning penggunaan Dana Desa. Evaluasi dimaksud diadakan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang didanai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut: 1) termasuk bab dari kewenangan Desa menurut hak asul-usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 2) termasuk urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; 3) tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota; 4) prioritas penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Rancangan APB Desa direncanakan sesuai dengan prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dalamperaturan perundang- ajakan wacana Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
  • Dalam hal hasil penilaian Rancangan Peraturan Desa wacana APBDesa dinyatakan planning penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/WaliKota memberikan klarifikasi secara tertulis kepada Desa. Penyampaian klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 1) Bupati/Wali Kota menjelaskan latar belakang dan dasar aliran adanya ketidaksetujuan atas planning pengunaan Dana Desa; 2) kepala Desa memberikan kepada masyarakat Desa perihal ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana
  • pengunaan Dana Desa; 3) masyarakat Desa melalui BPD berhak mengajukan keberatan kepada kepala Desa apabila sanggup dibuktikan bahwa planning penggunaan Dana Desa sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 4) BPD sanggup menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati balasan Desa terhadap ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas planning pengunaan Dana Desa; 5) Dalam hal menurut hasil akad musyawarah Desa dinyatakan Desa mendapatkan ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas planning pengunaan Dana Desa, maka dilakukan perubahan planning penggunaan Dana Desa; 6) Dalam hal menurut hasil akad musyawarah Desa dinyatakan Desa menolak ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas planning pengunaan Dana Desa, maka kepala Desa mengajukan keberatan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bupati/Wali Kota sanggup mendelegasikan penilaian Rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa kepada camat atau sebutan lain.
Selengkapnya: Silahkan Download Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. UNDUH DISINI

Related : Tahap Reviu Rancangan Apb Desa Tahun 2020

0 Komentar untuk "Tahap Reviu Rancangan Apb Desa Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close