Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daera Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 disebutkan bahwa Mekanisme Pelaporan Dana Desa Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
1. Pelaporan dari Desa kepada Bupati/WaliKota
Pelaporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau warta Dana Desa mengenai perkembangan, kemajuan setiap tahapan dari prosedur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Desa berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Wali Kota. Laporan prioritas penggunaan Dana Desa dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Perdes wacana kewenangan Desa menurut hak asal- undangan dan kewenagan lokal berskala Desa;
- Perdes wacana RKPDesa;
- Perdes wacana APBDesa; dan
- Laporan realisasi penggunaan Dana Desa.
Bupati/Wali Kota berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada gubernur. Bupati/Wali Kota u.p. organisasi pemerintah tempat yang menangani pemberdayaan masyarakat Desa wajib mendayagunakan pendamping profesional dalam mengelola laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
3. Pelaporan dari Gubernur kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Gubernur berkewajiban melaporkan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Laporan dimaksud disampaikan paling lambat 2 (dua) ahad sesudah diterimanya seluruh laporan dari Bupati/WaliKota.
4. Pelaporan dalam Kondisi Khusus
Dalam hal dipandang perlu untuk dilaporkan secara mendesak atau bersifat khusus, sanggup dilakukan di luar prosedur pelaporan berkala. Pelaporan khusus ini bentuk dan waktunya bebas diubahsuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada.
Selengkapnya: Silahkan Download Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Mekanisme Pelaporan Dana Desa Tahun 2020"