Dalam melakukan prioritas penggunaan Dana Desa, masyarakat Desa berhak memberikan pengaduan masalah-masalah perihal penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dan secara berjenjang ke sentra layanan pengaduan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai berikut:
- Layanan telepon : 1500040
- Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
- Layanan PPID : Gedung Utama, Biro Hubungan Masyarakat dan KerjaSama Lantai 1
- Layanan Sosial Media :
- @Kemendesa(twitter);
- Kemendesa.1 (Facebook);
- e-complaint.kemendesa.go.id; dan
- website http : www.lapor.go.id
- (LAPOR Kantor Staf Presiden KSP).
SELENGKAPNYA: DOWNLOAD PERMENDES PDTT RI NOMOR 6 TAHUN 2020, TENTANG PERUBAHAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Layanan Pengaduan Dana Desa Tahun 2020"