Tahap Penyusunan Rancangan APBDes Tahun 2020 menurut Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daera Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
- Pembiayaan acara dengan Dana Desa dipastikan sesudah Bupati/Wali Kota memutuskan peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa. Berdasarkan peraturan Bupati/Wali Kota dimaksud, diketahui besaran Dana Desa untuk masing- masing Desa. Bupati/WaliKota berkewajiban memberikan dan mensosialisasikan kepada Desa-Desa peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.
- Kepala Desa merancang pembiayaan acara dengan Dana Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Dana Desa dibagi untuk membiayai kegiatan-kegiatan sesuai daftar urutan acara yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa.
- Kepala Desa tidak boleh secara sepihak mengubah daftar acara yang direncanakan didanai Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa.
- Rencana penggunaan Dana Desa masuk menjadi bab dari Rancangan Peraturan Desa ihwal APB Desa. Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa perihal Rancangan Peraturan Desa ihwal APB Desa. Sosialisasi rancangan APB Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa ihwal APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota. Masyarakat Desa, melalui BPD, berhak untuk memberikan keberatan kepada Kepala Desa apabila rancangan penggunaan Dana Desa berbeda dengan planning yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa ihwal RKP Desa.
- Dalam hal Kepala Desa berkeras untuk mengubah planning penggunaan Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa, maka BPD berkewajiban menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati planning penggunaan Dana Desa.
Dengan demikian,rancangan Peraturan Desa ihwal APB Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota harus dipastikan diterima oleh sebagian besar masyarakat Desa.
Selengkapnya: Silahkan Download Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daera Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Tahapan Penyusunan Rancangan Apbdes Tahun 2020"