Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga desa yang terdampak pandemi COVID-19.
Landasan aturan derma BLT Dana Desa tersebut mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 ihwal Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai operasional Permendes
Sasaran peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ialah sebagai berikut:
- Keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:
- kehilangan mata pencaharian;
- belum terdata (exclusion error); dan
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Sasaran Peserta Blt Dana Desa Berdasarkan Permendesa Pdtt Nomor 6 Tahun 2020"