PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
PENGELOLAAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar pola dalam melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan;
- bahwa pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam karakter a, mencakup pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu tetapkan Peraturan Menteri Sosial wacana Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 wacana Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Ihwal Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"