Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 ihwal prioritas penggunaan dana desa tepatnya dipasal 8A ayat (3) disebutkan bahwa Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata mendapatkan PKH, BPNT, dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Berikut ini admin uraikan 14 (empat belas) tabel kriteria penduduk miskin calon akseptor BLT Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 ihwal prioritas penggunaan dana desa yang merupakan bab tidak terpisahkan dalam formulir pendataan (Download Contoh Formulir Pendataan Calon Penerima BLT-Dana Desa).
Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa
Adapun kriteri miskin calon akseptor BLT dana desa, mencakup :
- Luas lantai <8m2/orang
- Lantai tanah/bambu/kayu murah
- Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
- Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
- Penerangan tanpa listrik
- Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
- Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
- Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
- Satu stel pakaian setahun
- Makan 1-2 kali/hari
- Tidak mampu berobat ke puskesmas/poliklinik
- Sumber penghasilan Kepala Keluarga (KK) petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah; Rp 600.000 /bulan
- Pendidikan Kepala Keluarga (KK) Tidak sekolah/tidak final SD/tamat SD
- Tidak mempunyai tabungan/barang gampang dijual minimal Rp 500.000
Download Dokumen Penting dibawah ini:
- Format Pendataan BLT Dana Desa. DOWNLOAD DISINI
- Pedoman Relawan Pencatat Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa. DOWNLOAD DISINI
- Permendesa PDTT No 6 Tahun 2020 ihwal Perubahan Atas Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Kriteria Calon Akseptor Blt Dana Desa"