Mekanisme Pendataan calon peserta Bantuan Lansung Tunai (BLT-Dana Desa) diatur dalam lampiran klarifikasi Permendesa PDTT No 6 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 sebagai berikut:
- pendataan calon peserta BLT-Dana Desa dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
- pendataan calon peserta BLT-Dana Desa terfokus mulai dari RT, RW dan Desa;
- hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Desa (MUSDES) khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan jadwal tunggal, ialah validasi dan finalisasi data calon peserta BLT-Dana Desa;
- legalitas dokumen hasil pendataan calon peserta BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
- dokumen hasil pendataan calon peserta BLT-Dana Desa diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan sanggup dilaksakan acara kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Download Juga: Pedoman Relawan Pencatat Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Download Pola Format Pendataan Blt Dana Desa"