Layanan pengaduan dana Desa Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Permendesa PDTT No 6 Tahun 2020 perihal Perubahan Atas Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 bahwa dalam melakukan prioritas penggunaan Dana Desa, masyarakat Desa berhak memberikan pengaduan masalah-masalah perihal penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dan secara berjenjang ke sentra layanan pengaduan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai berikut:
- Layanan telepon :1500040
- Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
- Layanan PPID :Gedung Utama, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Lantai 1
- @Kemendesa(twitter);
- Kemendesa.1 (Facebook);
- e-complaint.kemendesa.go.id; dan
- website http : www.lapor.go.id
Demikianlah klarifikasi perihal Layanan Pengaduan Dana Desa Tahun 2020. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.
Selengkapnya: Silahkan Download Permendesa PDTT No 6 Tahun 2020 perihal Perubahan Atas Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Layanan Pengaduan Dana Desa Tahun 2020"