Layanan Pengaduan Dana Desa Tahun 2020

 sebagaimana tertuang dalam Permendesa PDTT No  Layanan Pengaduan Dana Desa Tahun 2020

Layanan pengaduan dana Desa Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Permendesa PDTT No 6 Tahun 2020 perihal Perubahan Atas Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 bahwa dalam melakukan prioritas penggunaan Dana Desa, masyarakat Desa berhak memberikan pengaduan masalah-masalah perihal penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dan secara berjenjang ke sentra layanan pengaduan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai berikut:
  1. Layanan telepon :1500040
  2. Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
  3. Layanan PPID :Gedung Utama, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Lantai 1
4. Layanan Sosial Media :
  1. @Kemendesa(twitter);
  2. Kemendesa.1 (Facebook);
  3. e-complaint.kemendesa.go.id; dan
  4. website http : www.lapor.go.id
(LAPOR Kantor Staf Presiden KSP).

Demikianlah klarifikasi perihal Layanan Pengaduan Dana Desa Tahun 2020. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Selengkapnya: Silahkan Download Permendesa PDTT No 6 Tahun 2020 perihal Perubahan Atas Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. DOWNLOAD DISINI

Related : Layanan Pengaduan Dana Desa Tahun 2020

0 Komentar untuk "Layanan Pengaduan Dana Desa Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close