Inilah Syarat Dan Cara Mendapat Blt Dana Desa Rp 600.000 Per Bulan


Pemerintah menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa untuk menangani efek dari Covid-19.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk tragedi non alam ini diatur dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Dijelaskan dalam peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yaitu pemberian untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.

Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa menjadi tanggung jawab setiap kepala desa.

Sasaran akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pun telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Syarat Penerima BLT Dana Desa

Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yaitu:
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa disalurkan untuk keluarga miskin non PKH atau BPNT, meliputi:
  1. Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
  2. Belum terdata (exclusion error)
  3. Keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan.


Setiap keluarga penerim Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa menerima pemberian sebesar Rp 600.000 per bulan per kepala keluarga Miskin.

Waktu Penyaluran BLT Dana Desa 

Waktu penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung semenjak bulan April 2020.


Cara Memperoleh BLT Dana Desa


Adapun cara untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 600.000 yang didahului dengan pendataan, ibarat yang dilampirkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagai berikut:
  1. Relawan Desa Covid-19 melaksanakan pendataan
  2. Pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan desa
  3. Hasil pendataan target keuarga miskin dilakukan Musdes khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan aktivitas tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data
  4. Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa
  5. Dokumen hasil pendataan di lakukan verifikasi desa oleh kepala desa, selanjutnya dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.
  6. Kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Dana Desa sanggup dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Metode dan Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa

Kemudian, penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Dana Desa dilakukan dengan metode dan prosedur berikut ini:
  • Metode perhitungan penetapan jumlah akseptor manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa mengikuti rumus sebagai berikut:
  1. Desa akseptor Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
  2. Desa akseptor Dana Desa Rp 800.000.000 hingga dengan Rp 1.200.000.000 mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa maksimal sebesar 30 persen dari jumlah Dana Desa.
  3. Desa akseptor Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa maksimal sebesar 35 persen dari jumlah Dana Desa.
  4. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan sanggup menambah alokasi sehabis menerima persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Monitoring dan Evaluasi BLT Dana Desa 

Monitoring dan penilaian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilakukan oleh BPD, camat, dan inspektorat kabupaten/kota


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah,

Related : Inilah Syarat Dan Cara Mendapat Blt Dana Desa Rp 600.000 Per Bulan

0 Komentar untuk "Inilah Syarat Dan Cara Mendapat Blt Dana Desa Rp 600.000 Per Bulan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close