Prosedur Dan Mekanisme Tambah Data Ptk Gres Di Sekolah Negeri Dan Swasta Tahun Pelajaran 2020/2021

Sahabat Edukasi yang berbahagia… Mulai pada tahun pelajaran 2020/2021 ini, untuk menyertakan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan biar masuk dalam aplikasi Dapodik masing-masing satuan pendidikan untuk prosesnya berlainan dengan tahun pelajaran 2019/2020 di mana untuk sekolah negeri dan swasta dijalankan pribadi oleh Operator Manajemen Dapodik Dinas, tetapi mulai pada tahun pelajaran 2020/2021 proses penambahan PTK gres dari satuan pendidikan (sekolah) negeri pribadi dientry oleh Operator Kepegawaian Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sedangkan untuk proses penambahan PTK gres dari satuan pendidikan (sekolah) swasta yang bernaung dalam yayasan, untuk proses penambahan PTK barunya dijalankan oleh Operator Yayasan masing-masing gres kemudian diverifikasi oleh Operator Kepegawaian Dinas Pendidikan untuk disetujui maupun ditolak sesuai dengan mekanisme dan mekanisme yang sudah diputuskan lewat laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk.


Selanjutnya, setelah PTK gres disertakan dan sukses tersimpan, maka sekolah sanggup menawan data PTK gres tersebut dengan sinkronisasi aplikasi Dapodik masing-masing. Berikut uraian mekanisme & mekanisme penambahan pendidik & tenaga kependidikan gres di sekolah induk dari Pusat Data dan Informasi Kemdikbud yang terbagi menjadi 5 jenis tutorial merupakan : 1. Kewenangan (Tugas & Hak Akses), 2. Persyaratan (Kelengkapan dokumen), 3. Tahapan (Alur proses), 4. Fitur (Perekaman data), dan 5. Tambahan (Notifikasi kesalahan) selaku berikut:


1. KEWENANGAN (TUGAS & HAK AKSES)

a. Satuan Pendidikan

     Menyiapkan dokumen patokan untuk proses tambah PTK Baru ke dinas pendidikan/yayasan

     pendidikan;

     Menarik data PTK Baru dari Manajemen Dapodik lewat proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik;

     Merekam data rinci PTK Baru lewat aplikasi Dapodik; dan

     Mengirimkan data rinci PTK Baru ke Pusat lewat proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.

b. Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi/Yayasan Pendidikan

     Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen patokan Tambah PTK Baru dari satuan pendidikan;

     Merekam data PTK gres pada laman Pengelolaan Data PTK Baru, termasuk data: Identitas, Domisili,

     Kepegawaian, dan Penugasan; dan

     Memberikan kontrak atas pengajuan penambahan PTK Baru dari sekolah-sekolah dibawah binaan Yayasan Pendidikan (Khusus Dinas Pendidikan).

c. Pusdatin Kemendikbud

     Memadankan NIK ke database Arsip PTK Kemdikbud;

     Memastikan bahwa PTK Baru yang disertakan belum terekam pada database arsip PTK.

     Memadankan identitas PTK Baru dengan data Dukcapil menurut NIK;

     Menyediakan tumpuan daftar PTK Baru; dan

     Mengalirkan data PTK-PTK Baru ke Manajemen Dapodik.


2. PERSYARATAN (KELENGKAPAN DOKUMEN)

Dokumen Persyaratan Tambah PTK Baru:

1.   Kartu Keluarga (KK);

2.   Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3.   Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;

4.   Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:

a.   bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan selaku CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;

b.   bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;

c.   bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;

5.   Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan;

6.   Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).


3. TAHAPAN (ALUR PROSES)

a. Alur Tambah PTK Baru (Sekolah Negeri)

1.   Satuan pendidikan mempersiapkan dan menyerahkan dokumen patokan untuk proses tambah PTK Baru ke Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi terkait.

2.   Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi merekam data PTK Baru lewat laman Pengelolaan Data PTK Baru, termasuk data:

a.   Identitas

b.   Domisili

c.   Kepegawaian

d.   Penugasan

3.   Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ODS Pusdatin).

-     Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK gres secara otomatis akan ditolak oleh tata cara di aplikasi. Operator dinas pendidikan sanggup mengumumkan terhadap satuan pendidikan untuk mengerjakan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.

-     Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, berikutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri).

4.   NIK dan identitas PTK Baru berikutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.

-     Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak cocok dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak sanggup dilanjutkan. Operator dinas pendidikan mesti memutuskan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan atas PTK yang bersangkutan.

-     Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka pengajuan PTK Baru sanggup dilanjutkan dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.

5.   Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru berikutnya diantarkan ke server Dapodik sentra (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik.

6.   Operator satuan pendidikan mengerjakan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menawan data PTK gres dari server Dapodik pusat.

7.   Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan mencar ilmu dengan lengkap.

8.   Operator satuan pendidikan berikutnya mengerjakan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengantarkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.

b. Alur Tambah PTK Baru (Sekolah Swasta)

1.   Satuan pendidikan mempersiapkan dan menyerahkan dokumen patokan untuk proses tambah PTK Baru ke Yayasan Pendidikan terkait.

2.   Operator Yayasan Pendidikan merekam data PTK Baru lewat laman Pengelolaan Data PTK Baru, termasuk data:

a.   Identitas

b.   Domisili

c.   Kepegawaian

d.   Penugasan

3.   Nomor Induk Kependudukan (NIK) PTK Baru dipadankan secara otomatis ke database Arsip PTK Kementerian Pendidikan Kebudayaan (ODS Pusdatin).

-     Jika NIK PTK Baru ditemukan/pernah terekam di database Arsip PTK, maka pengajuan tambah PTK gres secara otomatis akan ditolak oleh tata cara di aplikasi. Operator yayasan pendidikan sanggup mengumumkan terhadap satuan pendidikan untuk mengerjakan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.

-     Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, berikutnya NIK dan identitas PTK Baru dipadankan ke database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri).

4.   NIK dan identitas PTK Baru berikutnya dipadankan secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri.

-     Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman tidak cocok dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka proses tambah PTK Baru tidak sanggup dilanjutkan. Operator yayasan pendidikan mesti memutuskan ulang kebenaran NIK dan data-data identitas yang direkam, dengan mengacu pada dokumen kependudukan yang sah dari PTK yang bersangkutan.

-     Jika NIK dan identitas PTK Baru hasil perekaman sesuai dengan identitas PTK di database Dukcapil, maka Operator yayasan pendidikan sanggup melanjutkan perekaman data hingga ke tahapan Unggah Dokumen.

5.   Operator yayasan pendidikan mengunggah dokumen SK Penugasan. Pengajuan PTK Baru mesti mendapat kontrak dinas pendidikan terkait.

6.   Operator dinas pendidikan mengerjakan verifikasi data dan validasi dokumen PTK Baru yang diajukan oleh yayasan pendidikan:

-     Jika data dan dokumen PTK Baru tidak sesuai, maka proses tambah PTK Baru tidak sanggup dilanjutkan.

-     Operator dinas pendidikan mesti menampilkan argumentasi penolakan yang terang sehingga sanggup ditindaklanjuti

-     oleh yayasan pendidikan atau satuan pendidikan.

-     Jika data dan dokumen PTK Baru sesuai, maka pengajuan PTK Baru sanggup disetujui dan disimpan ke

-     dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud.

7.   Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru berikutnya diantarkan ke server Dapodik sentra (Manajemen Dapodik) secara otomatis dan periodik.

8.   Operator satuan pendidikan mengerjakan sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menawan data PTK gres dari server Dapodik pusat.

9.   Operator satuan pendidikan merekam data-data rinci dan penugasan PTK Baru di rombongan mencar ilmu dengan lengkap.

10. Operator satuan pendidikan berikutnya mengerjakan proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengantarkan hasil perekaman data-data rinci dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.


4. FITUR (PEREKAMAN DATA)


5. TAMBAHAN (NOTIFIKASI KESALAHAN)

1.   Jika notifikasi berikut timbul di layar (NIK tidak ditemukan), mengindikasikan bahwa: NIK tidak didapatkan di database Dukcapil. Solusi: Memastikan NIK yang direkam sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP

2.   Jika notifikasi berikut timbul di layar (NIK ……………. sudah terdata), mengindikasikan bahwa: NIK sudah pernah terekam di database Arsip PTK Kemdikbud. Solusi: Melakukan Proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik

3.   Jika notifikasi berikut timbul di layar (NIK mesti berupa angka), mengindikasikan bahwa: NIK mengandung abjad selain angka. Solusi: Memastikan NIK yang direkam sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP

4.   Jika notifikasi berikut timbul di layar (NIK belum diisi), mengindikasikan bahwa: NIK belum diisi. Solusi: Merekam NIK sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP


5.   Jika notifikasi berikut timbul di layar (NIK mesti memiliki 16 karakter), mengindikasikan bahwa: NIK kurang/melebihi batas isian NIK (16 abjad angka). Solusi: Memastikan NIK yang direkam sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP

6.   Jika notifikasi berikut timbul di layar (Nama tidak cocok dengan data Dukcapil), mengindikasikan bahwa: Penulisan nama berlainan dengan nama yang direkam di Dukcapil. Solusi: Memastikan Nama yang direkam sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP

7.   Jika notifikasi berikut timbul di layar (Tanggal Lahir ....-..-.. tidak cocok dengan data Dukcapil), mengindikasikan bahwa: Data tanggal lahir yang diseleksi berlainan dengan data Dukcapil. Solusi: Memastikan tanggal lahir yang direkam sesuai dengan yang tertera di Dokumen KK/KTP

8.   Jika notifikasi berikut timbul di layar, mengindikasikan bahwa: Data jenis kelamin yang diseleksi berlainan dengan data Dukcapil. Solusi: Memastikan ulang data Jenis Kelamin mengacu pada Dokumen KK/KTP


9.   Jika notifikasi berikut timbul di layar (Nama Ibu Kandung tidak cocok dengan data Dukcapil), mengindikasikan bahwa: Penulisan nama ibu kandung berlainan dengan data Dukcapil. Solusi: Memastikan nama ibu kandung yang direkam sesuai dengan yang tertera 10 di Dokumen KK/KTP

10. Jika notifikasi berikut timbul di layar, mengindikasikan bahwa: Pernyataan integritas belum di-klik/dipilih. Solusi: Pernyataan integritas mesti diklik/dipilih sebelum menekan tombol Simpan

11. Jika notifikasi berikut timbul di layar, mengindikasikan bahwa: Kolom data bertanda * belum diisi/masih kosong. Solusi: Periksa kolom-kolom data bertanda *

12. Pastikan bahwa seluruh data pada kolom bertanda * sudah diisi dan dihentikan dibiarkan kosong.


Download file Panduan Tambah PTK Baru sanggup rekan-rekan unduh pada tautan di bawah ini:

Related : Prosedur Dan Mekanisme Tambah Data Ptk Gres Di Sekolah Negeri Dan Swasta Tahun Pelajaran 2020/2021

0 Komentar untuk "Prosedur Dan Mekanisme Tambah Data Ptk Gres Di Sekolah Negeri Dan Swasta Tahun Pelajaran 2020/2021"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close