Kementerian Dalam Negeri Surati Bupati/Walikota, Nipd Bakal Segera Terwujud

Desa memegang peranan penting dan strategis  untuk menuntaskan banyak sekali kasus pemeri Kementerian Dalam Negeri Surati Bupati/Walikota, NIPD Bakal Segera Terwujud

Desa memegang peranan penting dan strategis untuk menuntaskan banyak sekali kasus pemerintahan dan kemasyarakatan dalam lingkup kewenangan Desa dan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 2 Agustus 2017 dan diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham tanggal 5 September 2017 dalam Lembaran Berita Negara Nomor 1223 tahun 2017 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 


Dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri 67 Tahun 2017 disebutkan bahwa masa kerja perangkat desa hingga dengan umur 60 tahun, maka perlu dilakukan training dan pengawasan secara terus-menerus untuk mendorong terwujudnya Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai birokrat yang profesional.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkirim surat bernomor 141/978/SJ tertanggal 3 Pebruari 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Indonesia perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.

Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, maka pemerintah perlu melaksanakan training dan pengawasan secara terus-menerus untuk mendorong terwujudnya kepala desa dan perangkat desa menjadi birokrat yang profesional.

Sebagai tahap awal pemerintah dalam meningkatkan training dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kemendagri melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa, akan melaksanakan pendataan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta aktivitas fasilitasi Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Kemendagri yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia Tanggal 3 Februari 2020, perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.

Selengkapnya : Silahkan Sahabat Juragan Berdesa Donwload Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:

Related : Kementerian Dalam Negeri Surati Bupati/Walikota, Nipd Bakal Segera Terwujud

0 Komentar untuk "Kementerian Dalam Negeri Surati Bupati/Walikota, Nipd Bakal Segera Terwujud"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close