Sebagai pengaturan lanjutan atas ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O wacana Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2O2O wacana Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O, telah ditetapak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2O2O wacana Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2O2O Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
- Dengan Rincian Lampiran:
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus Fisik
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik termasuk BOK Tambahan
- Dana Insentif Daerah
- Dana Desa
- Format Penyampaian Dokumen Dana Transfer Umum
- Format Penyampaian Dokumen Dana Transfer Khusus
Download Juga: Lampiran PMK No. 35/PMK.O7/2O2O. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Perubahan Alokasi Transfer Ke Kawasan Dan Dana Desa Ta 2020 Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 35/Pmk.07/2020"