Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia telah merilis Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 ihwal Perubahan atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Berikut ini Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa):
- #Luas lantai <8m2/orang
- #Lantai tanah/bambu/kayu murah
- #Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
- #Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
- #Penerangan tanpa listrik
- #Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
- #Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
- #Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
- #Satu stel pakaian setahun
- #Makan 1-2 kali/hari
- #Tidak mampu berobat ke puskesmas/poliklinik
- #Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <Rp 600 ribu/bulan
- #Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak simpulan SD/tamat SD
- #Tidak mempunyai tabungan/barang gampang dijual minimal Rp 500 ribu
Demikianlah klarifikasi ihwal Kriteria Keluarga Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) nomor 6 tahun 2020 ihwal Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 ihwal Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Selengkapnya: Silahkan Anda Download DISINI
Selengkapnya: Silahkan Anda Download DISINI
0 Komentar untuk "Kriteria Keluarga Miskin Calon Peserta Blt Dana Desa"