Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA .................
dan
KEPALA DESA.................
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN………………………..
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Daerah ialah Kabupaten Bireuen
- Pemerintah Daerah ialah Pemerintah Kabupaten Bireuen
- Bupati ialah Bupati Bireuen
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bireuen
- Camat ialah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
- Desa ialah Desa ialah desa dan desa adab atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakt setempat, menurut prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan / hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa ialah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain ialah forum yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
- Pemerintah Desa ialah Perbekel dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Peraturan Desa ialah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Perbekel sehabis dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- Rencana Pembangunan Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa, ialah planning aktivitas pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
- Musyawarah Desa ialah Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis;
- Musyawarah perencanaan pembangunan Desa ialah usyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa untuk memutuskan prioritas, program, aktivitas dan kebutuhan pembangunan Desa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Swadaya masyarakatDesa, dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Peraturan Desa ialah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh perbekel sehabis dibahas dan disepakati bersama dengan BPD.
- Pembangunan Desa ialah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahtraan masyarakat Desa
- Perencanaan pembangunan Desa ialah proses tahapan kegiatanyang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partispatif guna pemanfaatkan dan pengalokasian sumberdayaDesa dalam rangka mencapai tujuan pembangunanDesa
- Pembangunan partisipatif ialah suatu sistem pengelolaan pembangunandi Desa dan daerah perdesaan yng dikoordinasikan oleh perbekel dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong royongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial
- Pemberdayaan masyarakat Desa ialah upaya membuatkan kemandirian dan kesejahtraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, aktivitas dan pendampingan yang sesuai dengan esensi problem dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa
- Pengkajian keadaan Desa ialah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, problem potensi dan aneka macam gosip terkait yang menggambarkan secara terperinci dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa
- Data Desa ialah citra menyeluruh mengenai potensi yang mencakup sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan sarana prasarana pisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi Desa
- Rencana pembangunan jangka menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa, ialah planning aktivitas pembangunan Desa untuk jangka waktu 6(enam) tahun.
- Rencana kerja pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa, ialah klasifikasi dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Daftar proposal RKP Desa ialah klasifikasi RPJM Desa yang menjadi bab dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan pemerintah Desa kepada pemerintah Daerah melalui mekanisma perencanaanpembangunan Daerah
- Keuangan Desa ialah semua hak dan kewajiban Desa yang sanggup dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang bekerjasama dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
- Aset Desa ialah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan orisinil Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa, ialah Rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
- Dana Desa ialah dana yang bersumber dari anggaran dan pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten dan dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, training kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD ialah dana perimbangan yang diterima daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sehabis dikurangi dana alokasi khusus.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain ialah forum yang dibuat oleh masyarakatsesuai dengan kebutuhan dan merupakan kawan pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat
- Dana Cadangan Dana ialah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak sanggup dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Selengkapnya: Unduh Perdes Pembentukan Dana Cadangan Desa. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Perdes Pembentukan Dana Cadangan Desa"