KEPALA DESA...........KECAMATAN.......
KABUPATEN........
PERATURAN DESA .................
NOMOR ……. TAHUN………..
TENTANG
PERATURAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN………………………..
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA .................,
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa dalam pembiayaan pembangunan yang bersifat strategis yang mebutuhan dananya tidak sanggup disediakan dalam satu tahun anggaran, perlu penyediaan Dana Cadangan;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud abjad a tersebut diatas, dipandang perlu mengatur Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Desa………… dengan menetapkannya dalam Peraturan Desa……………tentang pembentukan Dana Cadangan;
0 Komentar untuk "Peraturan Desa Ihwal Pembentukan Dana Cadangan"