PEDOMAN LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN GURU SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN 2020

PEDOMAN LOMBA INOBEL GURU SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN 2020 
Guru  sebagai  pendidik  dan pengajar  mengemban tugas utama  mendidik,  mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,  menilai,  dan mengevaluasi  peserta  didik termasuk  peserta  didik  di sekolah dasar (SD). Agar  guru SD dapat melaksanakan tugasnya secara  optimum,  maka guru SD  wajib  melakukan inovasi pembelajaran  dalam rangka  peningkatan  mutu pendidikan yang  berdampak positif  terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.

Upaya  peningkatan  mutu  pendidikan  di  SD  dapat  dilaksanakan  melalui  berbagai  cara.  Salah  satu  di antaranya melalui lomba inovasi pembelajaran (Inobel) bagi guru SD. Pelaksanaan lomba tersebut  merupakan ajang  kompetisi  inovasi  pembelajaran bagi  guru  SD,  baik dalam hal pendekatan,  model,  metode,  strategi,  dan media  pembelajaran untuk   memecahkan  masalah  pembelajaran.  Suatu  inovasi  yang  dapat  membantu memecahkan permasalahan pembelajaran diharapkan dapat meningkatkan mutu  proses dan hasil belajar peserta didik. Melalui  lomba  ini, karya-karya  inovasi  pembelajaran  yang  terpilih  dapat dimanfaatkan menjadi  rujukan bagi guru SD dalam peningkatan mutu pembelajaran.

Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran (INOBEL) Guru Sekolah Dasar (SD) Tahun 2020   ini diharapkan  dapat  menjadi  acuan  bagi  panitia  penyelenggara,  tim  penilai/juri,  satuan pendidikan, dinas  pendidikan kabupaten/kota, dinas  pendidikan provinsi,  dan  Direktorat  Pembinaan  Guru Pendidikan  Dasar,  Direktorat  Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  (GTK),  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan (Kemdikbud)  dalam  pelaksanaan  lomba  inovasi  pembelajaran    bagi  guru  SD secara  efektif  dan efisien.

Ruang Lingkup lomba sesuai Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran (INOBEL) Guru Sekolah Dasar (SD) Tahun 2020
Ruang  lingkup  kegiatan Lomba Inovasi  Pembelajaran bagi  Guru SD Tingkat Nasional Tahun  2020 berisi  tentang  pengalaman  pembelajaran  terbaik  guru  SD  yang  merupakan  hasil  inovasi/hal-hal baru/pembaharuan  dalam  model,  pendekatan,  strategi,  metode,    dan  media  pembelajaran  untuk meningkatkan mutu  proses  pembelajaran  dan hasil belajar peserta  didik. Hasil  inovasi  dituangkan  dalam bentuk naskah yang dikirim dalam jaringan (daring) melalui laman http://www.kesharlindungdikdas.id.   Lomba Inovasi Pembelajaran (Inobel) Guru SD Tahun 2020 dikelompokkan menjadi 3 bidang, yaitu:
1. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, menggunakan kode MIPA.
2. Ilmu Pengetahuan Sosial, PPKn, dan Bahasa Indonesia, menggunakan kode IPSPB.

3. Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, Seni Budaya dan Prakarya, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Muatan Lokal, menggunakan kode SORAM

Pengertian Lomba Inovasi Pembelajaran (Inobel) Guru SD Tahun 2020
1.  Inovasi
Inovasi  adalah penemuan  hal-hal  yang  baru/pembaharuan,  atau  penemuan  baru  yang  berbeda  dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya (gagasan, metode, atau alat).
2.  Pembelajaran 
Pembelajaran  adalah  proses  interaksi  peserta  didik dengan  pendidik  dan  sumber  belajar  pada  suatu lingkungan belajar.
3.  Inovasi Pembelajaran 
Inovasi  pembelajaran  merupakan  sebuah  upaya  pembaharuan  terhadap  berbagai  komponen  yang diperlukan  dalam  penyampaian  materi  pelajaran  dan  mampu  memecahkan  masalah  pembelajaran, serta memiliki dampak positif dan manfaat berkelanjutan.
4.  Lomba Inovasi Pembelajaran 
Lomba inovasi pembelajaran (Inobel) Guru SD adalah kegiatan bagi guru SD untuk berkompetisi pada tingkat nasional dalam  penyusunan  karya  inovatif  yang  mampu  memecahkan  masalah  proses  pembelajaran  untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.


Persyaratan Peserta Lomba Inovasi Pembelajaran (INOBEL) Guru SD Tahun 2020
Peserta Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru Sekolah Dasar Tahun 2020:
a. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
b. melampirkan pindaian (scan) surat rekomendasi untuk mengikuti perlombaan dari atasan langsung dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
c. memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV) dengan melampirkan pindaian fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh atasan;
d. mengisi biodata secara daring (online);
e. melampirkan pindaian surat keterangan sehat dari dokter;
f. melampirkan pindaian surat pernyataan keaslian karya dan karya tersebut tidak sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis tingkat nasional dan internasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dan Instansi lain pada tahun 2020; (lihat Lampiran 3)
g. melampirkan pindaian belum pernah menjadi Juara I, Juara II, dan Juara III pada perlombaan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dan Instansi lain tahun 2020 sampai dengan tahun 2020; (lihat Lampiran 3)
h. melampirkan pindaian surat pernyataan bahwa karya inovasi pembelajaran tersebut telah didiseminasikan pada teman sejawat yang diketahui oleh kepala sekolah; (lihat Lampiran 3)
i. melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang tugas belajar yang dibiayai Pemerintah; (lihat Lampiran 3)
j. melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang mengajar di luar negeri;(lihat Lampiran 3)
k. melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang menjabat kepala sekolah atau diusulkan sebagai kepala sekolah; (lihat Lampiran 3)

l. melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang diusulkan pada jabatan fungsional tertentu lainnya. (lihat Lampiran 3)

Persyaratan Karya dalam  Lomba Inovasi Pembelajaran (INOBEL) Guru SD Tahun 2020
Karya  inovasi  pembelajaran  yang  diikutkan  dalam  Lomba  Karya  Inovasi  Pembelajaran  Guru  SD tingkat Nasional Tahun 2020:
a. Bersifat individual.
b. Asli hasil inovasi dan merupakan karya maksimal tiga tahun terakhir.
c. Naskah belum pernah dimuat dalam publikasi ilmiah.
d. Naskah bukan skripsi, tesis, atau disertasi.
e. Sudah diimplementasikan dalam pembelajaran.
f. Belum pernah diikutsertakan atau sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis baik secara nasional maupun internasional.
g. Disahkan oleh atasan langsung dalam bentuk lembar pengesahan.
h. karya inovasi berupa media/alat peraga pembelajaran, diutamakan memanfaatkan bahan/alat yang mudah didapat, efisien, dan ramah lingkungan
i. Mudah diaplikasikan, didiseminasikan, dan direplikasi.
j. Tidak memuat unsur pornografi, serta tidak bertentangan dengan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).


Catatan: butir c, d, e, f dibuat dalam satu surat pernyataan bermeterai Rp. 6.000 yang ditandatangani oleh peserta dan atasan langsung (lampiran 3).

Persyaratan Naskah Lomba INOBEL Guru SD Tahun 2020
a. Naskah diketik mengikuti teknik dan sistematika penulisan yang ditentukan dalam Pedoman Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2020 maksimal 40 halaman dengan spasi 1,5 dan font Times New Roman, ukuran 12.
b. Karya Inovasi Pembelajaran yang dikirim berupa naskah atau dokumen tertulis dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft word 2003 atau 2007 dan pdf, dan diunggah secara daring dengan laman http://kesharlindungdikdas.id.

c. Bagi daerah-daerah yang kesulitan akses internet diperbolehkan untuk mengirimkan naskah dan persyaratan dalam bentuk softcopy, menggunakan flashdisk, via pos ke alamat: Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Gedung D Lt. 15, Kompleks Kemendikbud, Senayan Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta 10270.

Sistematika Penulisan Naskah dalam Lomba INOBEL Guru SD Tahun 2020
Penulisan  naskah  karya  yang  diikutkan  dalam Lomba  Inovasi  PembelajaranBagi Guru  SD Tingkat Nasional Tahun 2020 harus menggunakan sistematika sebagai berikut.
Sampul Naskah
Halaman Judul
Surat Pernyataan
Lembar Pengesahan
Biodata Peserta
Abstrak (dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris)
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Gambar/Foto
Daftar Lampiran
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
D. Manfaat
BAB II KAJIAN PUSTAKA
A. Ide Dasar
B. Landasan Teori
C. Kerangka Berpikir
BAB III  KARYA INOVASI PEMBELAJARAN
A. Rancangan Karya Inovasi Pembelajaran
B. Implementasi dalam Pembelajaran
C. Analisis Data Hasil Implementasi dalam Pembelajaran
D. Diseminasi
BAB IV PENUTUP
A. Simpulan
B. Saran
Daftar Pustaka
Lampiran


Selengkapnya silahkan Download Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru (INOBEL) Sekolah Dasar (SD) Tahun 2020 KLIK DISINI.

Related : PEDOMAN LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN GURU SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN 2020

0 Komentar untuk "PEDOMAN LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN GURU SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN 2020 "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close