POTENSI SERAPAN TENAGA KERJA MELALUI PADAT KARYA TUNAI DESA (PKTD) 2020
- Nilai Padat Karya Tunai Desa (PKTD) 2020 sanggup mencapai
- Rp 29 triliun
- 99% desa yang menganggarkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat wajib melakukannya sebagai Padat Karya Tunai Desa
- Potensi tenaga kerja yang terserap yakni 8,06 juta pekerja
- Potensi upah tunai yang dibayarkan minimal Rp 8,7 triliun
0 Komentar untuk "Potensi Serapan Tenaga Kerja Melalui Padat Karya Tunai Desa (Pktd) 2020"